Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas pembelian lahan RS Sumber Waras kurang cermat.
Sebab menurut dia, dalam proses audit yang dilakukan, BPK DKI hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum. Padahal, kata Febri, Perpres tersebut telah diubah ke dalam Perpres 40 Tahun 2014.
"Karena tidak menggunakan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang pengadaan tanah di bawah 5 hektare. Makanya itu jadi ada temuan pelanggaran," kata Febri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2015).
Kemudian terkait perhitungan kerugian negara, Febri melihat BPK Jakarta hanya menggunakan kontrak berdasarkan NJOP tahun 2013. Padahal menurut dia, transaksi pembelian lahan itu terjadi pada 2014.
"BPK hanya gunakan harga kontrak Yayasan Kesejahteraan Sumber Waras (YKSW) PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebagai kerugian negara. Ini yang harusnya audit BPK perlu dicermati lebih dalam," ucap dia.
Febri menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat menyimpulkan bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditemukan pelanggaran.
"Tidak semua pelanggaran yang ditemukan oleh BPK itu melanggar hukum. Yang ditemukan apakah ada melakukan pelanggaran hukum itu adalah penyelidik," kata Febri.
ICW Sebut BPK Tidak Cermat Audit Soal RS Sumber Waras
ICW melihat BPK Jakarta hanya menggunakan kontrak berdasarkan NJOP tahun 2013. Padahal, transaksi pembelian terjadi pada 2014.
diperbarui 18 Jun 2016, 10:14 WIBKoordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri menjawab pertanyaan wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015). ICW melapor ke KPK terkait dugaan korupsi penggunaan APBD pada tahun 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Mengerikan Anak pada Ibunya Saat Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi Hebat
Jokowi Ubah Hitungan Tabungan Perumahan Bagi Freelance, Ini Rinciannya
10 Manfaat Kapulaga Bagi Tubuh yang Jarang Diketahui, Bantu Turunkan Berat Badan
Kisah Sukamti, Kerja 25 Tahun di Malaysia demi Biayai Haji Ayah yang Tunanetra
Profil 7 Anggota Enhypen, Grup K-Pop yang Akan Gelar Konser Perdana di Indonesia pada 17-18 Agustus Mendatang
Saham Nvidia Melambung Jelang Rilis Laporan Keuangan Kuartal I
Biduan Nayunda hingga Ahmad Sahroni Bakal Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo
VIDEO: Suasana Tahlilan Presiden Ebrahim Raisi di Kedubes Iran Jakarta
Vidio Goes to Campus Universitas Budi Luhur: Strategi Jitu OTT Lokal Taklukkan Pasar Global
Statistik Tim Nasional Sepak Bola Argentina vs Tim Nasional Sepak Bola Prancis, Siapa Pemenangnya?
Nissan Tunda Produksi 2 Sedan Listrik, Digantikan dengan Crossover
Golkar Kaget Bobby Nasution Gabung ke Gerindra, Padahal Sudah Dikasih Surat Tugas