Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak jika pengelolaan SMA/SMK dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Menurut dia, jika dialihkan ke provinsi justru akan banyak anak yang tak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA /SMK.
"Saya harus menyampaikan (penolakan) karena kalau anak-anak tidak bisa melanjutkan, mereka hanya lulusan SMP. Mau jadi apa kemudian SDM-SDM kita. Ini kerasa 10-15 tahun yang akan datang. Mereka akan jadi beban negara, karena enggak bisa melanjutkan ke SMA/SMK," ucap Risma di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/6/2016).
Hal ini dikatakan Risma saat memberikan argumen di persidangan Mahkamah Konstitusi. Risma hadir sebagai saksi atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan.
Untuk itu, dia berharap agar pengelolaan SMA/SMK tetap diserahkan ke kabupaten/kota bukan ke provinsi.
"Saya meminta dengan hormat kami diberi kewenangan. Bukan hanya saya, tapi saya juga mendidik seluruh Lurah dan Camat, boleh dicek, di mana semuanya sekarang perhatian terhadap anak-anak. Saya merasa anak-anak adalah masa depan bangsa dan negara ini," ungkap Risma.
Dia menyatakan, harusnya, provinsi maupun pusat, bisa membantu kota/kabupaten, jika memang ada kekurangan dalam pengelolaan pendidikan.
"Hubungan terdekat harus diberikan kewenangan. Kalau misalnya tak sesuai standarnya, itu ditutup dengan pusat dan provinsi, bukan malah menjauhkan," tandas Risma.
Uji materi undang-undang ini diajukan pada 7 Maret 2016 oleh empat wali murid dari Surabaya. Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari.
Gagasan untuk menggugat undang-undang ini terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Sementara itu, landasan gugatan tersebut, merupakan UU sistem pendidikan nasional, di mana kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.
Alasan Risma Tolak Pengelolaan SMA Dialihkan ke Provinsi
Risma berharap agar pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke kabupaten/kota bukan ke provinsi.
diperbarui 08 Jun 2016, 14:11 WIBWali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Mahkamah Kostitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/6). Risma akan menjadi saksi atas gugatan warga Surabaya tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemprov. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juni, 71.643 Formasi Ditempatkan di IKN
Nota Kredit Adalah Dokumen untuk Jual Beli, Ketahui Fungsi dan Formatnya
Potret Terbaru Syahrini yang Diduga sedang Hamil, Konsisten Menutupi Bagian Perutnya
Politikus PDIP Nilai Ide Prabowo Soal Presidential Club Visioner
Nepal Alami Kebakaran Hutan Besar-besaran Akibat Gelombang Panas
Sri Mulyani: Rupiah Melemah, Tapi Masih Lebih Baik Dibanding Ringgit
Apple Gelar Event 7 Mei 2024, Ini Prediksi Perangkat yang Akan Meluncur
3 Hal yang Membuat Abu Darda Al-Ansari Tertawa dan Menangis, Apa Itu?
Fakta dan Alasan Nonton The Misfit of Demon King Academy Season 2 Part 2 di Vidio
Ketika Pelajar Salurkan Ide Kreatif dalam Ajang Satu Hari Jadi Wali Kota Tangerang
VIDEO: Kapal Wisata Sea Safari 7 Terbakar di Labuan Bajo, 17 Penumpang WNA Berhasil Selamat
Kode Bank BCA dan Bank Lain, Begini Cara Transfer lewat ATM Antar Bank