Sopir dan Kernet Truk Penabrak JPO Tol BSD Jadi Tersangka

Sopir atas nama Sarman (34) dan kernetnya, Charlie terbukti melanggar Pasal 274 Undang-undang Lalu Lintas.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Mei 2016, 21:49 WIB
Dua alat berat crane dikerahkan untuk mengangkat jembatan yang menutupi jalan tol BSD. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Sopir dan kernet truk crane bernomor polisi B9026 UEA yang menabrak jembatan penyeberangan orang atau JPO di Tol BSD-Jakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya sudah, sopir maupun kernetnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan, Banten, AKBP Ayi Supardan, Senin (16/5/2016).

Sopir atas nama Sarman Simbolon (34) dan kernetnya, Charlie terbukti melanggar Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi. Keduanya terancam kurungan penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta.

KIR Mati

Truk pengangkut crane dengan nomor polisi B9026 UEA yang menabrak jembatan penyeberangan orang atau JPO di KM7+200 Tol JORR BSD, habis masa surat izin pengujian kendaraan angkutan umum atau KIR.

Dari stiker uji KIR Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang terpasang di sisi pintu kanan sopir, tertera informasi yang menyebutkan masa berlaku uji berkala tertera tanggal 14-02-2016.

Dari informasi tersebut, artinya kendaraan truk dikemudikan Sarman telah melewati masa waktu uji berkala tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya