Pemilik Pabrik Shabu Ditangkap

Mabes Polri menangkap dua orang yang diduga pemilik pabrik shabu, Hariyanto Candra alias Yudi dan Heri Subroto, di Apartemen Taman Pasadena, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti shabu siap edar sebanyak 2,7 kilogram senilai hampir Rp 4 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Okt 2009, 09:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri menangkap dua orang yang diduga pemilik pabrik shabu, Hariyanto Candra alias Yudi dan Heri Subroto, di Apartemen Taman Pasadena, Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (26/10) malam. Barang bukti yang disita adalah shabu siap edar sebanyak 2,7 kilogram senilai hampir Rp 4 miliar serta bahan baku pembuat sabu seperti prekusor, alkohol, soda api, dan bahan kimia lain.

Dari pemeriksaan awal diketahui, para tersangka sudah enam bulan memproduksi shabu. Omzet dalam tiga hari mencapai hampir dua kilogram. Mereka memasarkan barang terlarang itu di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. Para tersangka mengaku belajar meracik shabu dari internet, dengan bahan baku diperoleh dari Tangerang.

Kedua tersangka belum lama keluar penjara dalam kasus yang sama. Penggerebekan ini berlangsung atas informasi warga. Mereka diintai selama tiga bulan. Polisi masih memburu dua tersangka lain yang diduga kabur ke Malaysia.(YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya