Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) tengah melakukan berbagai upaya untuk memungut pajak bagi para pelaku industri e-commerce. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) demi mendata industri itu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pihaknya kesulitan mengejar pajak pelaku industri itu karena mayoritas masih belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).
"Kominfo akan membuat aturan bahwa perusahaan-perusahaan asing yang bergerak dalam bidang e-commerce, aplikasi dan segala macam harus punya BUT yang merupakan subjek pajak Indonesia," kata Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (29/3/2016).
Bambang menambahkan, sampai saat ini pelaku usaha e-commerce yang belum terjamah pajak adalah yang berasal dari negara lain. Sementara e-commerce asal Indonesia sebagian besar sudah menjalankan kewajiban pembayaran pajaknya.
Baca Juga
Advertisement
Dengan tidak ada BUT ini, Bambang menjelaskan maka tidak ada kesetaraan antara industri e-commerce dalam negeri dengan luar negeri. Padahal industri ini sama-sama berebut pasar Indonesia.
"Jadi dengan membayar pajak dan punya BUT, supaya pelaku asing tadi punya kesetaraan dengan pelaku domestik," tutur Bambang.
Sememtara di kesempatan terpisah, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan industri berbasis internet layaknya Google dan Youtube saat ini belum terjamah oleh pajak.
"Google, Youtube, web address-nya kan ada quote-nya Indonesia, itu seharusnya BUT, bentuk usaha tetap, di sini. Sedangkan, web kita di Amerika yang jualan animasi dipajakin, masak mereka yang gede-gede tidak mau? Itu harus (bayar pajak)," ujar dia. (Yas/Ahm)