Kemlu Belum Keluarkan Larangan Bepergian ke Belgia Pasca-Teror

Walau demikian, pria yang kerap disapa Tata ini mengimbau para WNI memperhatikan kembali keadaan di Brussel.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 23 Mar 2016, 13:27 WIB
Calon penumpang berjalan meninggalkan lokasi ledakan di Bandara Zaventem dekat Brussels, Belgia, (22/3). Sedikitnya 13 orang tewas akibat ledakan beruntun yang mengguncang ruang keberangkatan bandara tersebut. (REUTERS / Francois Lenoir)

Liputan6.com, Jakarta - Ibukota Belgia, Brussel berubah mencekam setelah Selasa 22 Maret 2016 pagi waktu setempat. Hal ini terjadi usai kota tersebut diguncang rangkaian aksi teror.

Meski belum terkonfirmasi, sejumlah WNI diduga kuat menjadi korban teror bom Belgia tersebut. Kendati demikian, sejauh ini Kementerian Luar Negeri menyatakan mereka belum mengeluarkan larangan bepergian ke Belgia.

"Enggak (keluarkan larangan perjalanan)," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Nusa Dua, Rabu (22/3/2016).

Walau demikian, pria yang kerap disapa Tata ini mengimbau para WNI memperhatikan kembali keadaan di Brussel. Sebab kondisi di negara tersebut belum sepenuhnya pulih.

"Tinjau lagi keadaan di Brussel, aparat keamanan masih di mana-mana, saya tak yakin semua bandara sudah buka, ini kan juga berdampak bagi travel schedule," papar Tata.

Untuk WNI yang sudah berada di sana, Tata meminta agar mereka terus waspada. Tak hanya itu, semua aturan yang dikeluarkan otoritas lokal pasca-teror bom Belgia agar dipatuhi.

"KBRI juga sudah mengeluarkan imbauan bagi warga negara kita yang ada di Belgia khususnya Brusel, untuk hati-hati dan waspada dan ikuti arahan pemerintah setempat tempat mana yang boleh dan jangan didatangi dulu," pungkas Tata.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya