Jual-Beli Kendaraan dengan BPKB Duplikat, Apa Risikonya?

Kendaraan yang memiliki BPKB duplikat pun masih bisa diperjual-belikan di pasar mobil bekas.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 15 Feb 2016, 19:59 WIB
Penutupan agen pemegang merek (APM) Ford Motor Indonesia oleh prinsipal bakal berbuntut panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil yang memiliki BPKB duplikat sering kali dianggap kendaraan bermasalah. Padahal, menurut National West Regional Manager Mobil88 H. Nurfitri Yanuarsyah, surat-surat duplikat itu sah menurut hukum.

"Duplikan itu kan asli dan yang menerbitkan kepolisian," kata Yanuarsyah saat ditemui di Cilandak beberapa waktu lalu. Tapi, banyak stigma masyarakat yang menganggap bawah surat-surat duplikat itu `bermasalah.`

"Masalahnya kita itu dari kecil selalu diajarkan jangan beli barang duplikat. Padahal duplikat atau copy-an itu kan asli. Sekarang terbentuk persepsi jangan beli mobil bila suratnya duplikat," ujarnya.

Memang  diakuinya ada oknum nakal yang bermain di sini. Tak sedikit dari surat-surat kendaraan yang berstatus aspal (asli tapi palsu) dijual dengan bahasa duplikat.

"Intinya kalau mau beli kendaraan cek dulu legalitas dari dokumennya ke kepolisian," tutur dia.

Harga mobil dengan BPKB duplikat lebih rendah

Sementara itu, kendaraan yang memiliki BPKB duplikat pun masih bisa diperjualbelikan di pasar mobil bekas. Hanya saja, harganya sedikit lebih rendah dibandingkan kendaraan yang bukan BPKB duplikat.

"Kami beli duplikat harganya beda dengan harga yang non-duplikat. Misalnya harga non-duplikat Rp 120 juta, sementara duplikat Rp 100 juta," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya