Penuhi Panggilan Kejagung, Setya Novanto Diperiksa 5 Jam

Novanto juga mengapresiasi kinerja jaksa penyelidik dalam mendalami kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Feb 2016, 01:01 WIB
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (10/2/2016). Kedatangan Novanto dalam rangka memberi keterangannya sebagai saksi dalam perkara kasus Freeport. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan jahat.

Novanto yang tiba sejak pukul 18.00 WIB ini, menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung selama kurang lebih 5 jam. Politisi Partai Golkar ini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.

Novanto mengaku sudah memberikan keterangan sesuai permintaan dari jaksa penyelidik. Tentunya yang terkait dengan penyelidikan perkara 'papa minta saham' itu.

"Saya klarifikasi sejelas-jelasnya, mudah-mudahan ini bisa memberi yang terbaik bagi kita semua," kata Novanto usai diperiksa di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2016).


Novanto juga mengapresiasi kinerja jaksa penyelidik dalam mendalami kasus tersebut. Yang pasti, kata Novanto, ia sudah menyampaikan semua keterangan yang dia ketahui terkait perkara tersebut.

"Pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan profesional, dan tentu yang saya jawab berdasarkan apa yang saya rasakan, apa yang saya tahu. Itu saja," tandas Setya Novanto.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan alasan kliennya belum juga hadir memenuhi panggilan jaksa penyelidik hari ini.

"Iya (sekarang masih rapat), saya justru tidak tahu jam berapa dia akan hadir," kata Maqdir di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 10 Februari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya