Agus Disebut Bukan Pembunuh Angeline, Ini Kata Pengacara Margriet

Kuasa hukum Margriet menyatakan kuasa hukum Agus tidak pernah menyampaikan surat keberatan atas hasil BAP pertama.

oleh Dewi DiviantaYudha Maruta diperbarui 04 Feb 2016, 08:38 WIB
Kuasa hukum Margriet menyatakan kuasa hukum Agus tidak pernah menyampaikan surat keberatan atas hasil BAP pertama.

Liputan6.com, Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Angeline menyebut terdakwa Agus Tay Handa May tidak bisa dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Hal itu mengisyaratkan pelaku utama pembunuh Angeline adalah ibu angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe.

Hal itu diungkapkan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Maha Agung saat membacakan dakwaan kepada mantan pembantu Margriet Megawe itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Agus tidak terbukti membunuh bocah cilik Angeline yang ditemukan tak bernyawa pada 10 Juni 2015 lalu di belakang rumahnya Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur.

"Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Ketut Maha Agung di Denpasar, Rabu, 3 Februari 2016.

Jaksa menyebut Agus terbukti telah melakukan pembiaran kekerasan dan menyebabkan matinya Angeline serta menyembunyikan jasad Angeline dan dikuburkan di belakang rumah tempat Angeline tinggal semasa hidup.

"Tindakannya yang membiarkan kekerasan dan menguburkan jasad dengan maksud menyembunyikan kematian dijerat Pasal 76 C KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI 35 Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ketut Maha.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing, menuturkan bahwa kliennya bukan pembunuh Angeline. Namun, Haposan juga mengakui jika kliennya memang bersalah karena turut serta menguburkan dan menyembunyikan jasad bocah ayu itu.

"Akhirnya terbukti kan, memang bukan Agus. Fakta persidangan menegaskan jika Margriet pelaku pembunuhan Engeline," ucap Haposan.

Menurut Haposan, dirinya tidak sepakat jika Agus disebut dijerat pasal lainnya, yakni membiarkan kekerasan dan hilangnya nyawa Angeline serta tidak melaporkannya ke pihak kepolisian. "Saya setuju dengan Pasal 181 KUHP itu, tapi pasal lainnya saya tidak. Kalau Agus dijerat pasal membiarkan kekerasan dan menyebabkan kematian, berarti semua saksi yang dihadirkan di persidangan bisa dijerat juga," ucap Haposan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, menyebut tuntutan dakwaan terhadap Agus tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Itu hak jaksa. Yang dinilai itu adalah fakta persidangan," kata Dion Pongkor saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurut Dion, pengakuan Agus yang mengatakan membunuh Angeline sesuai dengan fakta persidangan. "Hasil visum dan BAP-nya sesuai dengan apa yang dikatakan Agus. Jadi, jaksa mau memberikan dakwaan apa itu adalah haknya," ucap dia.

Selain itu, Dion juga mengatakan kuasa hukum Agus tidak pernah menyampaikan surat keberatan atas hasil BAP yang pertama. Padahal, Agus mengaku pernah dipukuli oleh penyidik agar mengaku sebagai pembunuh Angeline.

"Pengacaranya Agus tidak pernah membuat surat keberatan itu. Bahkan, saat diperiksa di Polda Agus masih mengaku membunuh Angeline sama persis dengan hasil visum," kata Dion.

Hari ini, Margriet akan kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Margriet. Sidang direncanakan dimulai pada pukul 13.00 Wita di PN Denpasar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya