Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Tak Berpuasa

Menurut ustad Subki al Bughury, wanita hamil dan menyusui boleh berbuka. Ada tiga orang yang dianjurkan berbuka, orang yang sangat tua, orang yang bekerja keras, dan ibu hamil serta menyusui.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Agu 2009, 18:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Apakah wanita hamil dan menyusui wajib berpuasa? Sementara bila batal, cukup membayar fidiah atau harus mengganti puasa? Demikian pertanyaan yang muncul di benak Anda. Soal ini menurut ustad Subki al Bughury, wanita hamil dan menyusui boleh tak berpuasa dan membayarkan fidiah.

Ditambah lagi, kata Subki, ibu-ibu hamil dan menyusui tak perlu mengganti puasanya pada hari-hari selain Ramadan. "Bila orang itu takut akan dirinya," kata Subki. Lebih jauh ia menjelaskan, bila ibu-ibu hamil dan menyusui ini takut dengan anaknya, maka sebaiknya membayar fidiah dan mengganti puasanya di luar Ramadan.

Keterangan Subki diperkuat sebuah Kitab Fiqhus Sunnah, yakni ada tiga kategori orang-orang yang dibolehkan berpuasa. Antara lain orang yang sangat tua yang tak sanggup lagi berpuasa, orang yang bekerja sangat keras sehingga tak mampu berpuasa, dan ibu yang hamil dan menyusui. Simak selengkapnya penuturan ustad Subki al Bughury di video.(AIS/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya