JK: Tidak Penting Aturan, Asal Rakyat Dapat Air Bersih

Pemerintah menghapus utang 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 3,2 triliun.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Jan 2016, 18:25 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tidak boleh terganjal aturan hukum untuk bisa memberikan air bersih bagi masyarakat.

Ini terkait dengan keputusan pemerintah untuk menghapuskan seluruh utang 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang hingga kini masih belum memiliki dasar hukum.

“Yang penting rakyat dapat air yang baik. Hukumnya nanti diatur, pasti ada. Jangan karena ada pasal sekian, keppres sekian, rakyat tidak dapat air minum, dan lain-lain. Pemerintah tidak begitu,” tegas JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Dengan utang yang sudah diputihkan, PDAM diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan mendapat penghasilan lebih banyak dari sebelumnya.

“Pajaknya malah akan naik. Karena kalau dia sudah bersih, dia bisa berkembang, dia bisa mendapatkan penghasilan lebih banyak, pajaknya jadi lebh banyak,” harap JK.

Mantan Ketua Umum Golkar ini juga menyampaikan tidak ada yang merugi atas penghapusan utang tersebut. Sebab penghapusan ini dikatakan tidak melibatkan transaksi keuangan sama sekali.

“Ini tidak ada transaksi keuangan hanya administrasi saja. Jadi modal pemerintah daerah akan ditingkatkan dengan cara pemerintah menghibahkan utangnya ke pemda,” tandas dia.

Pemerintah menghapus utang 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 3,2 triliun. Penghapusan utang bertujuan agar PDAM bisa menjalankan tugas dengan lebih baik.

"Masih lebih banyak PDAM yang belum bisa menyelesaikan masalahnya karena itu pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cara debt to equity swap," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Bambang menjelaskan kebijakan debt to euqity swap bertujuan mengubah utang PDAM dari utang pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Hal ini pun akan menjadi penyertaan modal dari pemda pada PDAM di masing-masing wilayahnya.

Prosesnya akan diajukan dalam APBN perubahan 2016 dan akan ada proses untuk memastikan pemda siap menyuntikkan utang menjadi modal di PDAM.(Silvanus/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya