Kapolri: Pidana Umum Kasus 'Papa Minta Saham' Belum Sempurna

Penerapan pasal pencemaran nama baik kepada presiden tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Sebab, Pasal tersebut sudah dicabut MK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jan 2016, 15:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti 2015 di Mabes Polri Jakarta, Selasa (29/12/2015) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah menggali kemungkinan adanya pasal-pasal pidana umum yang bisa diterapkan dalam perkara dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia atau kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Namun dalam perjalanannya, polisi menemukan ketidaksempurnaan unsur dugaan tindak pidana umum dalam kasus tersebut.

"Perkembangannya begini, kita sudah kaji dengan para ahli. Bahwa kasus-kasus ini, (delik) tindak pidana umumnya belum sempurna," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Dijelaskan Badrodin, penerapan pasal pencemaran nama baik kepada presiden tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Sebab, Pasal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk delik pidana umumnya, ucap Badrodin, tidak terpenuhi.

"Kedua, kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna juga unsur pidananya. Sehingga saya katakan memang yang pas yang Pidana Khusus itu. Yang diusut Kejaksaan Agung," ucap Badrodin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya