Gugatan Farhat Abbas Ditolak, Ini Kata Pengacara Ahmad Dhani

Menurut pengacara Ahmad Dhani, gugatan Rp60,5 miliar oleh Farhat tidak berdasar.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 29 Des 2015, 15:20 WIB
Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan pers saat berada di Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Senin (5/10/2015). Ahmad Dhani mengirimkan surat permohonan penahanan badan rutan terhadap Farhat Abbas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gugatan perdata Rp60,5 miliar yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu kemudian disambut baik oleh pihak Dhani dan Ramdhan.

Sejak awal, mereka yakin bahwa hakim tak akan mengabulkan gugatan mantan suami Nia Daniati tersebut. Pasalnya, gugatan perdata itu terkesan dipaksakan Farhat yang sedang menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

Farhat Abbas dan kekasihnya, Regina [Foto: Twitter @farhatabbaslaw]

"Kami menyambut baik putusan majelis hakim karena dari awal memang sudah kami sampaikan bahwa gugatan Farhat ini dipaksakan atau dibuat-buat. Tuntutan Rp60,5 miliar tidak ada dasar hukumnya, karena tidak benar Ahmad Dhani telah menyebabkan reputasi, harga diri dan kehormatan Farhat tercoreng," kata kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat saat dihubungi via telepon, Selasa (29/12/2015).

"Yang benar, justru kebalikannya. Yaitu Farhat telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani. Makanya sekarang Farhat berstatus terdakwa dalam perkara pidana," terang Suhendra.

Farhat Abbas [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Diakui Asido, sejak berlangsungnya sidang, pihaknya justru merasa dapat banyak keuntungan dari kehadiran saksi yang diajukan Farhat. Ditambah lagi, kehadiran mantan istri siri Farhat, Regina sebagai saksi di pihak Dhani makin menguntungkannya.

"Saksi ahli yang dihadirkan Farhat dari Peradi malah menguntungkan Dhani, karena menjelaskan hak imunitas tidak berlaku apabila surat kuasa sudah berakhir. Begitu juga Ahli Bahasa yang jelas-jelas menyatakan tweet Farhat bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik Dhani," jelasnya.

"Ditambah lagi keterangan Regina yang menerangkan kelakuan Farhat. Maka memang sudah sepatutnya gugatan Farhat ditolak," kata Suhendra. (Ras/fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya