FFH: Keterlibatan Kejagung Membuat Kasus Freeport Makin Gaduh

Posisi Kejagung yang dipimpin oleh tokoh dari unsur partai politik tidak bisa dilepaskan dari faktor politik kepentingan.

oleh Eko Dimas Ryandi diperbarui 06 Des 2015, 18:01 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat itu membahas anggaran Kejaksaan Agung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan pencatutan nama Presiden terkait perpanjangan kontrak Freeport dinilai makin gaduh ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut serta di kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Maroef Sjamsuddin dan Pengusaha Minyak Riza Chalid ini.

"Masuknya Kejagung dalam kasus ini membuat kegaduhan baru," ungkap Peneliti Senior, Founding Fathers House (FFH), Dian Permata, kepada Liputan6.com, Minggu (6/12/2015).

Menurut Dian, posisi Kejagung yang dipimpin oleh tokoh dari unsur partai politik tidak bisa dilepaskan dari faktor kepentingan.

Padahal, dalam kasus suap dan bansos mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Broto, nama Jaksa Agung HM Prasetyo sempat terseret kasus tersebut.

"Jadi wajar jika ada desakan agar posisi Kejagung diisi pejabat non partai politik," tegas Dia.

Dian pun, berpendapat sebaiknya kisruh perpanjangan kontrak Freeport diserahkan ke MKD untuk menyelesaikannya.
"Sebaiknya kasus tersebut bergulir di MKD saja. Agar tidak menjadi makin liar dan makin gaduh," pungkas Dian.

 



Sejauh ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor dan Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin. Rencananya, MKD akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto pada Senin 7 Desember 2015 besok.

Sementara itu, pihak Kejagung Setelah menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin langsung bertolak ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya