ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Kode Etik

Kasusnya bermula ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan LPH atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Nov 2015, 14:00 WIB
Peneliti ICW, Firdaus Ilyas menunjukkan dokumen yang akan diserahkan ke KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015). ICW membawa tiga kardus yang berisi dokumen terkait dugaan korupsi penggunaan APBD pada tahun 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta ke Majelis Kode Etik BPK. Pejabat berinisial Edn itu dilaporkan karena diduga mencampuri kepentingan pribadi dengan kewenangannya atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ketua divisi riset ICW, Firdaus Ilyas, kasus tersebut bermula pada tanggal 30 Desember 2014, ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan Edn sebagai pejabat BPK Perwakilan Jakarta terkait kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi, yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Ilyas di kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Menurut dia, indikasi ini tercium dari tahun 2005, dimana Edn mengirimkan surat sebanyak 6 kali surat kepada Gubernur dan Pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membeli tanah tersebut. Pada bulan Juli 2005, pejabat BPK ini menawarkan agar tanah ini dibeli, bahkan pada surat terakhir pada tahun 2013, dia juga ini mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta, untuk meminta klarifikasi atas status tanah tersebut.

"Padahal berdasar LHP dari Pemprov DKI Jakarta, tanah ini dialihkan sebagian aset DKI, karena sudah dibebaskan pada tahun 1979 dan sudah ada bukti kuitansi pembayaran. Tetapi terkait jabatannya, dimana petugas BPK harus independen, maka kami mempertanyakan kepentingan surat ini," jelas Ilyas.

Karena itu ICW menduga, telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 ayat 2 poin d, Pasal 9 ayat 2 poin b dan poin d Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2011 tentang Kode Erik BPK RI.

"Karena itu kami melaporkan EDN kepada Inspektur Utama sebagai Panitera Majelis Kode Etik BPK RI. ICW mendesak agar majelis kode etik BPK RI melakukan pemeriksaan, persidangan, dan memutuskan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan EDN," pungkas Ilyas. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya