74 TKI Tanpa Dokumen Ditemukan di Perairan Kepri

Dari 73 TKI itu, terdapat balita. Semuanya tidak memiliki paspor.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 04 Nov 2015, 08:37 WIB
Upaya penyelamatan korban tabrakan kapal cepat dan banana boat di Pantai Tanjung Karang, Donggala. (Liputan6.com/M Taufan SP Bustan)

Liputan6.com, Batam - Gelar Oprasi rutin yang dilakukan Bea dan Cukai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Speed Boat tanpa nama yang memasuki wilayah Indonesia. Kapal cepat itu mengangkut 74 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa paspor.

Salah satu penumpang bernama Ningsih, TKI asal Subang, Jawa Barat. Dia mengaku tidak tahan lagi kerja di Malaysia karena selama 9 bulan tidak mendapatkan gaji.

"Bukan tidak ada paspor. Paspor saya ditahan sama majikan karena belum habis kontrak," ujar Ningsih di Riau, Rabu (4/11/2015).

Dia memilih kabur melalui cukong dengan bayaran 900 ringgit Malaysia, karena sudah tidak tahan lagi untuk bekerja. Dia mengaku, setelah keluar dari Malysia, akan ditampung dulu oleh seseorang di Batam.

Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Bea dan Cukai Karimun, Raden Evi, menyebut salah satu penumpang merupakan balita. Dia juga tidak memiliki paspor.

"Dari 73 sama anak balita, 9 perempuan. Semuanya sehat. Cuma di antara mereka tidak ditemukan paspor Malaysia," ujar Evi.

Menurut dia, semua TKI yang tertangkap diduga ilegal karena saat diperiksa tidak ditemukan dokumen resmi. "Selain pemeriksaan paspor, ada ditemukan ratusan slop rokok yang rencananya didistibutorkan ke Jambi.

Kini, 73 TKI beserta balita dan satu nakhoda kapal telah diserahkan ke Imigrasi Klas II Karimun untuk diproses lebih lanjut. (Sun/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya