IPO Jadi Jalan Terakhir Divestasi Freeport

Jika berminat, seharusnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masuk opsi dana untuk membeli saham Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Okt 2015, 15:01 WIB
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pelepasan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) merupakan jalan terakhir yang bisa dilakukan oleh PT Freeport Indonesia untuk menjalankan kewajiban divestasi.

Staff Khusus Menteri ESDM Said Didu mengatakan, Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya pada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Namun Pemerintah belum menunjukkan minat untuk memiliki saham tersebut. "Dalam APBN ada tidak anggaran untuk membeli itu? Kelihatannya tidak ada," kata Said, di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Said mengungkapkan, jika berminat, seharusnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masuk opsi dana untuk membeli saham Freeport Indonesia. Namun ternyata saat ini belum ada pembahasan anggaran untuk membeli saham tersebut.

"Jangan sampai Menteri ESDM disalahkan kalau pemerintah tidak membeli," tuturnya.

Ia melanjutkan, jika pemerintah tidak berminat untuk mengambil saham tersebut, maka akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika BUMN tidak berminat, ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan jika BUMD tidak berminat ditawarkan ke swasta.

Jika keputusannya adalah pihak swasta yang membeli saham tersebut, maka ada dua kemungkinan caranya, yaitu dilelang dan IPO. "Dengan IPO, Freeport menjadi perusahaan terbuka. Semuanya transparan," jelasnya. 

Sebelumnya, PT Aneka Tambang mengaku siap untuk membeli saham perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. "Antam siap bila ditunjuk untuk pengambilan saham tersebut," ungkap Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman.

Dia menambahkan, salah satu alasan Antam siap untuk mengambil saham Freeport adalah dari latar belakang bisnis yang sama. Freeport, menurutnya, punya prinsip yang tak jauh berbeda dengan Antam.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) berkewajiban melakukan divestasi sebesar 30 persen. Oleh karena itu Freeport juga wajib melepas sahamnya 30 persen.

Karena pemerintah sudah memiliki saham 9,36 persen, PT Freeport Indonesia harus melepas sahamnya 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015 ini. (Pew/Gdn)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya