80 Warga Asing di Banten Terjerat Hukum, Paling Banyak Narkoba

Banten memiliki 7.653 jiwa WNA. Mayoritas berasal dari China.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Sep 2015, 12:45 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) terlibat persoalan hukum di Banten. Mayoritas terjerat masalah tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 78 jiwa.

Sementara 1 lainnya terlibat masalah perlindungan konsumen dan 1 sisanya terkena kasus pidana penganiayaan.

Kasus-kasus tersebut cukup mengganggu hubungan Indonesia dengan negara yang warganya mengalami persoalan hukum di Indonesia. Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten M Suhardy.

"Penanganan kasus terhadap WNA cukup mengganggu hubungan Indonesia dengan negara asal WNA yang tersangkut masalah," kata Suhardy di Serang, Banten, Senin (7/9/2015).

Meski begitu, dia memastikan penanganan kasus hukum WNA di Provinsi Banten tidak mengganggu roda pemerintahan di Tanah Jawara. "Seperti pelaksanaan eksekusi mati yang menyangkut WNA asal Australia. Hubungan Indonesia dengan Australia sempat terganggu," tutur dia.

Didominasi Warga China

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Banten memiliki 7.653 jiwa WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.947 jiwa pemegang izin tinggal sementara (ITAS) dan hanya 4.280 yang bekerja. Sedangkan, 1.667 jiwa lainnya adalah pengikut pemegang ITAS yang bekerja.

Berdasarkan data per tanggal 10 Agustus 2015 yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, sebanyak 4.280 WNA yang bekerja di Banten tercatat di 3 kantor imigrasi, yaitu Tangerang sebanyak 1.336 jiwa, Serang sebanyak 479 jiwa, dan Cilegon sebanyak 722 jiwa.

WNA yang tinggal di Banten, yaitu China sebanyak 2.299 jiwa, Korsel 1.941 jiwa, Jepang 412 jiwa, Taiwan 402 jiwa, dan Amerika 235 jiwa. (Ndy/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya