4 Permintaan Elanto Penegur Konvoi Moge ke Dirlantas DIY

Ia mengatakan, akan menunggu langkah dari kepolisian terkait adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan di jalanan.

oleh Yanuar H diperbarui 18 Agu 2015, 17:29 WIB
Elanto Wijoyono meminta pengendara moge untuk mundur dari zebra cross di perempatan Ringroad Utara Condongcatur, Yogyakarta, Sabtu (15/08/2015). (foto: Suryo Wibowo)

Liputan6.com, Yogyakarta - Elanto Wijoyono, warga Yogyakarta yang menghadang motor gede (moge) mendatangi Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyampaikan masalah konvoi dan patwal di Yogyakarta. Selama 2 jam lebih, Elanto berbincang dengan Dirlantas Polda DIY Tulus Ikhlas Pamoji ditemani warga Yogyakarta lainnya.

"Ada 4 hal dibahas disepakati khususnya JBR (Jogja Bike Rendezvous) kemarin tapi juga tahun tahun sebelumnya. Bagaimana jajaran kepolisian bisa mengumpulkan masukan itu evaluasi bisa terbuka ke publik. Nanti akan ada forum yang melibatkan publik jadi ada acara yang mengganggu masyarakat ke depan bisa mencari solusinya bersama," ujar Elanto di Ditlantas Yogyakarta, Selasa (18/8/2015).

Kedua, Elanto juga mendorong kepada kepolisian lebih aktif menyampaikan aturan yang berkaitan dengan kepentingan umum secara utuh dan tidak dipisah pisah. Ia meminta perlu ada peran masyarakat. Sementara pihak kepolisian juga harus bersedia bersinergi dengan masyarakat.

"Ketiga, mendorong polisi memperketat izin pengawalan walaupun kita tahu penerjemahan yang berbeda dari UU tentang pengawalan dengan voorijder di Jogja, tetapi kita berharap ke depan izin pengawalan di luar fungsi utama yang tidak prioritas harus sangat selektif. Kalau bisa ditiadakan seperti pengawalan bus wisata dan konvoi yang tidak darurat," ujar dia.

Point terakhir, kata Elanto, sebagai perwakilan warga Yogyakarta mendorong polisi jika saat memberikan izin dan pengawalan konvoi harus diseleksi secara ketat. Sehingga, meniadakan kepentingan yang tidak darurat dan mementingkan kepentingan masyarakat. Ia meminta polisi agar tegas dalam menindak pelaku pelanggaran baik dari warga ataupun aparat.

"Apapun tidak hanya moge tapi juga konvoi dalam arti luas. Parpol, suporter di Jogja yang ketika di ruang publik dapat ditindak sesuai UU yang berlaku. Jadi polisi bisa melakukan fungsinya. Ada ruang peran bagaimana membangun kesepahaman dari awal bahwa ada ruang yang bisa dilakukan oleh masyarakat dan ada fungsi dari polisi. Jangan sampai ada masyarakat tindak sendiri," ujar dia.

Ia mengatakan, akan menunggu langkah dari kepolisian terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di jalanan.

"Polisi sepertinya terbuka dan menerima laporan dari masyarakat  dan akan menindak pelanggaran baik dari warga atau aparat," ujar Elanto.

Elanto Wijoyono, pengendara sepeda menghadang pengendara motor gede (moge) di simpang empat Condongcatur Sleman di perempatan Condongcatur, Sleman, Sabtu 15 Agustus 2015.

Elanto dan warga Yogyakarta lain pun mendatangi Ditlantas DIY untuk meminta pendapat dan penjelasan terkait pengawalan konvoi moge saat acara Jogja Bike Rendezvous (JBR) ke-10 pada 14-17 Agustus 2015 di Yogyakarta. (Mvi/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya