KPUD Surabaya Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

KPUD Kota Surabaya mensosialisasi penambahan waktu pendaftaran bakal calon walikota selama 3 hari.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Agu 2015, 06:15 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Surabaya - KPUD Kota Surabaya mensosialisasi penambahan waktu pendaftaran bakal calon walikota selama 3 hari. Sosialisasi Jumat siang 7 Agustus kemarin dihadiri wakil dari partai politik kecuali PAN.

Sosialisasi serupa juga digelar di Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun di kedua tempat itu, wakil parpol yang hadir belum menentukan sikap yakni apakah akan mengajukan kader mereka untuk bertarung pada pilkada Desember mendatang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (8/8/2015), tak ingin membuang-buang waktu, KPUD Kota Surabaya langsung mengundang perwakilan partai politik guna mensosialisasikan penambahan waktu pendaftaran bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota untuk pilkada serentak Desember mendatang.

Perpanjangan waktu pendaftaran untuk kedua kalinya diambil karena hingga batas akhir perpanjangan waktu pendaftaran balon walikota/bupati 3 Agustus lalu, 7 kabupaten/kota hanya terdapat satu pasangan balon yang mendaftar.

Sejauh ini rencana penambahan waktu pendaftaran pada 9 hingga 11 Agustus mendatang mendapat tanggapan baik dari wakil partai politik yang hadir.

Sementara perwakilan Partai Demokrat menyatakan belum menetukan sikap apakah pihaknya akan ambil bagian pasca-pencoretan Haries Purwoko oleh KPUD karena menghilang saat pendaftaran.

Sosialisasi perpanjangan kedua masa pendaftaran balon untuk Pilkada Serentak juga digelar KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sama seperti di Surabaya, perwakilan parpol di Tasikmalaya juga menentukan sikap sehubungan dengan Pilkada termasuk mengusung calon pasca-mundurnya Ruhimat.

Sisa waktu 4 hari memang bukan waktu yang panjang. Dalam 4 hari ini, wakil-wakil partai politik diharapkan bisa menetukan sikap untuk mengusung calonnya dan bila kembali menemui jalan buntu, kemungkinan mereka harus menunggu Pilkada Serentak berikutnya pada 2017. (Nda/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya