Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur menolak pemohonan gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terkait SK Menkumham soal pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto. Polly merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah dan Hakim Anggota Teguh Satya Bhakti serta Indrayadi menilai gugatan yang diajukan tidak masuk ke dalam objek sengketa tata usaha negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Menkumham dan Pollycarpus sebagai tergugat, yang menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Menimbang, mengadili, memutuskan menolak permohonan penggugat, dan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Tergugat menggunakan Pasal 2 huruf d UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara yang di dalamnya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
Adapun aturan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam KUHP. Dengan demikian, hakim menilai pembebasan bersyarat hanya dapat dijadikan objek sengketa di pengadilan umum, bukan di PTUN.
"Menimbang bahwa tergugat mendalilkan objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak jadi pertimbangan lagi," lanjut dia.
Dalam gugatannya, Imparsial menilai pembebasan Pollycarpus dianggap melukai hati masyarakat khususnya keluarga korban karena tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan serta rasa keadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Imparsial, Muhamad Isnur menilai pembebasan bersyarat telah menyalahi aturan. Untuk itu alasan pihaknya memngajukan gugatan dan meminta PTUN untuk membatalkan SK MenkumHAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
"Apakah Polly sudah menelpon Suciwati dan meminta maaf. Ini kan harusnya masuk ke pokok perkara dulu. Tapi hakim PTUN sepertinya tidak berani," ujar Isnur. (Mhs/Mut)
PTUN Tolak Gugatan Imparsial Terkait Bebas Bersyarat Pollycarpus
Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir.
diperbarui 29 Jul 2015, 13:55 WIBPollycarpus Budihari Prijanto
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indosat Punya 100,8 Juta Pelanggan, Rata-Rata Habiskan 12GB per Bulan
Jokowi: Kalau Feeling Saya, Timnas Masuk Olimpiade Paris 2024
4 Tips Mengatasi Kerontokan Rambut dan Membuatnya Tumbuh Lebih Kuat
Khofifah Respons Cak Imin soal Rahasia Calon di Pilkada Jatim: Biarkan Saja Tidak Apa-Apa
Chery Masih Jual Omoda E5 di PEVS 2024 dengan Harga Spesial
Tampil Keren, Ini 7 Potret Ghea Youbi Latihan Panahan yang Tuai Banyak Pujian
Pemain Incaran Manchester United Berpeluang Masuk Timnas Inggris untuk Euro 2024
Kasus Caleg Bos Tambang Tak Ada Kejelasan, Integritas Gakkumdu Bonebol Jadi Sorotan
VIDEO: Euforia Semi-Final AFC Indonesia vs Uzbekistan, Masyarakat Penuhi Acara Nobar
Pertamina Geothermal Energy Untung Rp 771,4 Miliar di Awal 2024
Serahkan 10 Ribu Sertifikat Tanah di Banyuwangi, Jokowi Harapkan Masyarakat Lebih Produktif
Mpok Alpa Ungkap Perkembangan Kehamilan Anak Ketiga, Diprediksi Kembar