Sukses

PDIP Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN

Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) bergerak menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024, yang meliputi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Salah satunya terkait karpet merah yang diberikan kepada putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (2/3/2024), tim hukum PDIP tiba di PTUN sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka tampak menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melayangkan gugatannya.

Terlihat di antara tim hukum yang hadir yakni mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Mereka tampak masih menunggu susunan berkas sebelum melanjutkan gugatan.

“Nanti sekitar pukul 13.00 WIB ya, kita sampaikan nanti,” tutur Gayus di PTUN, Jakarta Timur.

Sebelumnya, wacana gugatan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di JI. Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Hadir dalam kesempatan itu Guru Besar Bidang Hukum Romli Atmasasmita dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebagai narasumber.

"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.

Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Terus Mencari Keadilan

Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," sambungnya.

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.

Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP sendiri. Dia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.

"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," jelas Djarot.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.