MK 'Muluskan' Praktik Politik Dinasti dalam Pilkada Serentak

Pasal terkait konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur UU Pilkada No 8/2015 Pasal 7 huruf ‎r dianggap MK inkonstitusional.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Jul 2015, 15:49 WIB
Gedung MK

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar kepada para keluarga petahana atau incumbent kepala daerah untuk maju dalam Pilkada serentak Desember 2015 nanti. Keluarga petahana kini bebas maju sebagai calon kepala daerah.

Pasal yang menyangkut konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf ‎r dianggap MK inkonstitusional. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terutama yang berkaitan konflik kepentingan ‎dengan petahana. MK menganggap UU Pilkada Pasal 7 huruf r cenderung diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 ‎j ayat 2 UUD 1945.

"‎Pasal 7 huruf r dan penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

‎MK ‎mempertimbangkan bahwa UU Pilkada Pasal 7 huruf r akan sulit dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maupun penyelenggara Pilkada. Frasa tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dinilai sangat subjektif, sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum. ‎Padahal, mencalonkan diri sebagai kepala derah merupakan hak konstiusional.

"Pasal 7 huruf r mengandung muatan diskriminasi. Diakui pembentukan undang-undang memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata atas status kelahiran dan kekerabatan," kata Hakim MK Patrialis Akbar.

Larangan terhadap diskriminasi, lanjut Patrialis, juga dengan tegas sudah diatur dalam Undang-undang HAM Pasal 3 Ayat 3‎, bahwa setiap orang berhak atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi.

"Diskriminasi pada Undang-undang HAM adalah pembedaan SARA, status sosial, keyakinan. Politik, golongan, kelompok, dan lain-lain. Maka bukan UUD 1945 saja yang melarang diskriminasi," jelas dia‎.

Dengan demikian, Pasal 7 huruf r UU Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah tidak boleh punya konflik kepentingan dengan petahana otomatis tidak berlaku. Begitu pula aturan berdasarkan Surat Edaran KPU mengenai petahana.

‎Pengajuan permohonan uji materi UU Pilkada Pasal 7 huruf r ini dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan. Adnan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD  Sulawesi Selatan. Dia merupakan anak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

UU Pilkada Pasal 7 huruf r mengatur tentang bagaimana cara menjadi calon kepala daerah melalui Pilkada serentak 2015 nanti. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan petahana tidak diperbolehkan maju menjadi calon kepala daerah.

Dalam frasa ini, yang dimaksud ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana’ adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.‎ (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya