Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum menilai Mahkamah Konstitusi mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan penetapan tersangka sebagai objek prapepradilan. Hal tersebut diungkapkan akademisi hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, ketika bersaksi di lanjutan sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Jamin Ginting yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut MK melebihi kewenangannya.
"Putusan MK itu bersifat normatif legislatif, dimana MK menciptakan norma dan hukum baru. Ini jelas bukan kewenangan MK," ujar Jamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Dia juga menjelaskan putusan normatif legislatif baru bisa berjalan atau mengikat setelah ada putusan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk oleh yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini hanya DPR dan Presiden.
"Jadi kalau ditarik kesimpulan, putusan yang normatif legislatif baru bisa setelah adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat lembaga yang berwenang, yaitu Presiden atau DPR," jelas Jamin.
Ilham Arief sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di PN Jaksel, 12 Mei 2015. PN Jaksel mengabulkan gugatan bekas Wali Kota Makassar ini karena KPK tak punya cukup bukti dalam menjerat sebagai tersangka. Bukti yang diajukan penyidik tidak asli.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham Arief menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama yakni, dugaan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Pada kasus ini, Ilham Arief disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Mut)
Ahli Hukum dari KPK Permasalahkan Putusan MK
Hal tersebut diungkapkan Jamin Ginting ketika bersaksi di lanjutan sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
diperbarui 06 Jul 2015, 13:32 WIBGedung KPK.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gasak 22 Tabung Gas, Residivis di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi
4 Alasan Pluto Dikeluarkan dari Daftar Planet Bima Sakti
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Berguru dalam Mimpi Langsung Hafal 3 Kitab, Karomah Wali
Sederet Prestasi Muslim Alibar, Mantan Kadivmin Kemenkumham Babel yang Dimutasi ke NTB
Resmi Berganti, Intip Profil Kadivmin Kemenkumham Babel yang Baru
Buka Rapimwil PPP Jabar, Mardiono Bahas Persiapan Pilkada 2024
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Jumlah Kumulatif Kasus DBD Kota Bandung 2024 Tembus 3.035 Kasus
Gebuk Mafia Tanah di Sultra dan Jatim, AHY Klaim Amankan Uang Negara Rp324 Miliar
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor ke NasDem
Restoran di Jepang Sajikan Menu Sushi Terkecil di Dunia
Kakek 72 Tahun Terinfeksi Covid Terlama di Dunia, Rekor 613 Hari dan Meninggal