Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mendorong pemerintah untuk menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen. Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Benny Sutrisno mengatakan, angka 3 persen dinilai paling masuk akal bagi pengusaha dibanding tuntutan buruh yang meminta besaran iuran sebesar 8 persen.
"Kelihatannya akan kami propose di angka 3 persen. Kan awalnya 8 persen, lalu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) minta 1,5 persen. Kira-kira jatuhnya nanti disepakati 3 persen," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Alasan Kadin Indonesiamendorong angka 3 persen karena selama ini perusahaan sudah membayar iuran jaminan hari tua (JHT) yang besarannya sekitar 5 persen. "Kalau ditambah 3 persen kan sama dengan keinginan iuran jaminan pensiun tadi 8 persen," lanjut dia.
Selain itu, tuntutan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dinilai hanya akan menambah beban perusahaan. Karena selain membayar iuran tersebut, perusahaan juga harus membayar iuran jaminan kesehatan para pekerjanya.
"8 persen agak berat ya, karena situasinya berat karena kami harus bayar BPJS Kesehatan. Nah pertanyaannya kan bagaimana perusahaan yang punya dana pensiun? Kebetulan perusahaan saya punya dana pensiun itu langsung ke Kemenkeu di-take offer OJK kami berikan 10 persen. Kan jawaban verbal tambah aja, kalau kena 10 persen, pensiun 8 persen, JHT masih 5 persen itu cost manufacturing jadi mahal," jelasnya.
Menurut Benny, sebenarnya pengusaha tidak masalah dengan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen, tetapi harus dilakukan secara bertahap.
"Ini masih maping opinion. Jadi 3 persen diawal, tahun berikutnya naik lagi berapa, tahun depan naik lagi bertahap sampai 8 persen. Maunya kan 8 persen. Tapi awalnya 3 persen," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pengusaha: Iuran Jaminan Pensiun 3% Paling Ideal
Tuntutan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dinilai hanya akan menambah beban perusahaan.
diperbarui 11 Jun 2015, 17:08 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIY4 Fakta Menarik Film The Garfield Movie, Segera Tayang di Bioskop
Berita Terbaru
VIDEO: Detik-detik Pencurian Tembaga Terekam CCTV di Nogososro Tlogosari
Berantas Penyelundup Benih Bening Lobster, KKP: Kami Tak Takut
Wacana Dewan Pertimbangan Agung Ingin Dihidupkan, Prabowo Bisa Gandeng Siapa pun
Elnusa Bakal Tebar Dividen 2023 Rp 201 Miliar
Mau Kuliah di Singapore? Ini Daftar Beasiswa yang Ditawarkan NUS Business School
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Rabu 15 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
PM Slovakia Robert Fico Ditembak dan Terluka
Project Astra, AI Canggih Besutan Google yang Mampu Mengenali Dunia Sekitar
CEO Nvidia Jensen Huang Dicap ‘Galak’ oleh Karyawan, Ini Tanggapan Ahli
4 Fakta Menarik Film The Garfield Movie, Segera Tayang di Bioskop
Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Tunggu 5 Hari Kerja
Hoaks Terikini Pembagian Hadiah Mencatut Bank Mandiri, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban