Sukses

Cara Tukar Uang Baru Pakai PINTAR BI.go.id, Ternyata Mudah dan Gampang

Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi bernama PINTAR untuk memudahkan masyarakat dalam menukar uang baru. 

Liputan6.com, Jakarta Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) adalah solusi inovatif yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI), untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai layanan keuangan. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi pengguna, serta bisa diakses melalui perangkat pencari (browser) dengan mengunjungi tautan resmi berikut: https://pintar.bi.go.id/.

Penting untuk dicatat bahwa aplikasi PINTAR hanya dapat diakses melalui tautan resmi tersebut, yaitu https://pintar.bi.go.id/ dan tidak tersedia untuk diunduh, baik itu melalui platform seperti Play Store atau App Store. Hal ini menandakan bahwa untuk mengakses layanan dan fitur yang disediakan oleh aplikasi PINTAR, pengguna harus mengunjungi tautan tersebut melalui perangkat mereka yang terhubung ke internet.

Dengan akses yang terbatas pada tautan resmi ini, BI memastikan keamanan dan keandalan aplikasi PINTAR, serta melindungi pengguna dari risiko mengunduh aplikasi palsu atau tidak resmi dari sumber yang tidak terpercaya. Dengan demikian, bagi mereka yang ingin menukar uang baru disarankan untuk selalu mengunjungi tautan resmi https://pintar.bi.go.id/.

Berikut ini sekilas tentang aplikasi PINTAR BI yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber Rabu (15/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sekilas tentang Laman PINTAR bi.go.id

Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar) adalah sebuah inovasi yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI), untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat. Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan, dalam layanan kas di era kenormalan baru, sehingga layanan tersebut dapat dilakukan dengan lebih efisien tanpa perlu antre lama. Aplikasi PINTAR dapat diakses melalui perangkat pencari (browser) dengan mengunjungi tautan resmi: https://pintar.bi.go.id/.

Penting untuk dicatat, bahwa aplikasi ini tidak tersedia untuk diunduh melalui platform seperti Play Store atau App Store, dan hanya dapat diakses secara online melalui tautan tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan bahwa penggunaan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak, merupakan salah satu langkah strategis Bank Indonesia untuk memperkuat layanan kas kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya BI, untuk terus meningkatkan layanan publik, khususnya dalam mengurangi antrean pada layanan penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat di masa kenormalan baru.

Adapun penggunaan aplikasi PINTAR memberikan berbagai manfaat, termasuk:

1. Dengan sistem pemesanan online, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor BI untuk menukarkan uang mereka.

2. Masyarakat dapat memilih sendiri waktu yang paling sesuai untuk melakukan penukaran, sehingga dapat disesuaikan dengan jadwal pribadi.

3. Aplikasi ini memudahkan proses penukaran uang, karena semua langkah dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja.

4. Masyarakat mendapatkan kepastian mengenai waktu dan tempat penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukar, yang semuanya tercatat dengan jelas dalam aplikasi.

Dengan demikian, aplikasi PINTAR merupakan solusi inovatif yang dihadirkan oleh Bank Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kas kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen BI untuk selalu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat di era digital, sekaligus memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dapat dilakukan dengan aman dan nyaman.

3 dari 4 halaman

Cara Tukar Uang Melalui Laman PINTAR BI

Untuk memudahkan proses penukaran uang baru menjelang perayaan Lebaran 2024, Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan online melalui laman PINTAR BI. Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melakukan penukaran uang baru melalui laman pintar.bi.go.id. 

1. Pertama-tama, buka peramban web Anda dan masuk ke laman resmi PINTAR BI dengan mengunjungi https://pintar.bi.go.id/.

2. Setelah Anda masuk ke laman tersebut, cari dan pilih menu yang sesuai dengan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

3. Selanjutnya, pilih provinsi di mana Anda ingin melakukan penukaran uang baru. Pilihlah provinsi yang paling sesuai dengan lokasi Anda berada.

4. Setelah memilih provinsi, klik tombol "Lihat Lokasi" untuk melihat daftar lokasi tempat Anda bisa menukarkan uang baru di provinsi tersebut.

5. Dari daftar lokasi yang muncul, pilihlah lokasi dan waktu yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan Anda.

6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan valid.

7. Setelah mengisi data diri dengan lengkap, lanjutkan dengan mengklik tombol "lanjutan" untuk melanjutkan proses pemesanan.

8. Di langkah ini, Anda perlu mengisi jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai dengan kebutuhan Anda. Perlu diingat bahwa jumlah maksimal yang dapat ditukarkan adalah Rp 4 juta. Anda juga dapat memilih pecahan uang baru yang tersedia, seperti Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.

9. Ikuti petunjuk yang diberikan hingga Anda sampai ke halaman yang menampilkan bukti pemesanan. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi yang telah Anda isi sebelum melanjutkan.

10. Pada tanggal dan jam yang telah Anda pilih, datanglah ke lokasi penukaran uang baru sesuai dengan yang Anda tentukan sebelumnya.

11. Setelah tiba di lokasi penukaran, Anda dapat menukarkan uang baru sesuai dengan jumlah yang Anda pesan sebelumnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan penukaran uang baru dengan mudah dan nyaman melalui laman PINTAR BI, tanpa perlu repot datang ke kantor BI secara langsung. 

4 dari 4 halaman

Syarat Penukaran Uang Baru

Syarat-syarat penukaran uang baru yang diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI), memerlukan perhatian khusus dari masyarakat. Beberapa diantaranya:

  1. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah penukaran uang hanya dapat dilakukan pada waktu, lokasi, dan tanggal yang telah ditentukan dan tertera pada bukti pemesanan. Ini berarti penting bagi masyarakat untuk memeriksa kembali informasi yang tertera pada bukti pemesanan, sebelum melakukan penukaran agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya.
  2. Sebagai syarat wajib, penukar harus dapat menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak. Bukti ini merupakan tanda bahwa mereka telah memesan layanan penukaran uang, dan diperlukan sebagai persyaratan untuk melakukan transaksi.
  3. Ketika akan melakukan penukaran, penukar harus memastikan bahwa mereka membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan. Hal ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses penukaran.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian ini dapat diberikan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri keasliannya dapat dikenali.
  5. Sebelum melakukan penukaran, penting untuk diketahui bahwa NIK tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran baru. Namun, setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK dapat digunakan kembali untuk memesan layanan penukaran melalui kas keliling.

Selain itu, terdapat tata cara khusus yang harus diperhatikan dalam pemilahan uang sebelum ditukarkan:

1. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah terlebih dahulu menurut jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun secara berurutan, serta dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.

2. Dilarang keras menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah, karena hal ini dapat mengganggu proses penukaran dan menyebabkan masalah dalam identifikasi uang.

Dengan memperhatikan semua syarat, ketentuan dan tata cara yang telah dijelaskan, diharapkan masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI dengan lancar dan tanpa hambatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.