Optimistis 2 Kubu Golkar Menang Gugatan di PTUN

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Senin (18/5/2015).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mei 2015, 08:50 WIB
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Senin (18/5/2015). Baik kubu Aburizal Bakrie atau Ical maupun kubu Agung Laksono merasa yakin akan memenangkan gugatan.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily merasa yakin Majelis Hakim akan memutuskan perkara tersebut dengan mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol.

"Kami optimis bahwa majelis hakim PTUN akan memutuskan perkara ini dapat memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham yang mengeluarkan SK Pengesahan kepengurusan kami," ujar Ace melalui pesan singkat.

Menurut dia, rasa optimis itu lahir karena saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan argumentasi bahwa PTUN tidak dapat mengadili perkara yang sudah diputuskan suatu badan peradilan. Selain itu, Mahkamah Partai Golkar merupakan badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut mengadili perselisihan internal partai, di mana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat seperti diatur UU No 2 tahun 2011 Pasal 32 ayat 5.

"Profesor Muladi (Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar) telah menyampaikan surat bahwa Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan. Hal ini membantah anggapan pihak Ical yang mengatakan bahwa tidak ada keputusan. Atas dasar itu, kami yakin bahwa PTUN akan memenangkan kami," jelas dia.

Rasa optimistis juga dirasakan kubu Ical, meskipun keyakinan mereka didasari hal yang berbeda. Kubu Ical yang melayangkan gugatan ke PTUN atas SK Menkumham itu merasa yakin bahwa Majelis Hakim akan bersikap adil dan melihat fakta hukumnya.

"Kita yakin menang. Fakta hukum dan sikap para hakim yang adil, profesional, mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh sesuatu, dimana hakim akan melihat sesuai fakta hukumnya," ujar Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham.

Sementara itu, kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Isra Mahendra menegaskan, dalam persidangan di PTUN pihak Menkumham mengakui bahwa mereka salah mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Dalam sidang Menkumham melalui kuasa hukumnya mengaku salah kutip putusan Mahkamah Partai. Dalam sidang 3 kali, Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan Mahkamah. Yang dikutip Mennkumham adalah pendapat dua hakim Mahkamah yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin," jelas dia.

Dengan pernyataan tersebut, Yusril mengklaim bukti-bukti lain sudah tidak penting lagi. "Dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun TUN pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna. Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi," pungkas Yusril.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Hal ini pun dinilai kubu Ical adalah tindakan yang salah. Menurut kubu Ical, Mahkamah Partai tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka pun melayangkan gugatan ke PTUN. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya