Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan ada beberapa maskapai penerbangan berjadwal yang tidak dapat menepati ketentuan penyampaian laporan keuangan pada 30 April 2015.
Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengungkapkan, dari 19 maskapai penerbangan berjadwal hanya 8 maskapai yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri (PM) Nomor 18 Tahun 2015.
"Kemudian yang sedang dalam proses dilakukan audit di kantor akuntan publik dan kantor akuntan publik memberikan surat keterangan ada 11 maskapai," kata Suprasetyo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Mengingat ketentuan pelaporan keuangan baru benar-benar dilaksanakan pada tahun ini, Suprasetyo mengaku telah memberikan keringanan bagi maskapai-maskapai yang belum menyelesaikan audit laporan keuangannya.
Keringanan tersebut dengan diberikannya perpanjangan batas laporan keuangan yang sudah diaudit hingga akhir Juni 2015.
"Karena ini yang pertama kali kami lakukan secara maksimal, maka kami beri keringanan dulu, tapi untuk tahun depan tidak ada lagi, jadi 30 April harus selesai semua," tegasnya.
Jika nantinya 11 maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan yang telah di audit hingga akhir Juni 2015, maka Kementerian Perhubungan akan memberikan surat teguran kepada maskapai tersebut.
Berikut daftar maskapai yang laporan keuangannya masih dalam proses audit :
1. PT Tri MG Intra Asia Airlines
2. PT Sriwijaya Air
3. PT Nam Air
4. PT Trigana Air Service
5. PT Lion Mentari Airlines
6. PT Wings Abadi
7. PT Batik Air Indonesia
8. PT My Indo Airlines
9. PT Cardig Air
10. PT Indonesia Air Asia
11. PT Indonesia Air Asia X
Sementara berikut daftar maskapai yang telah melaporkan laporan keuangannya yang telah di audit sesuai ketentuan UU :
1. PT Garuda Indonesia
2. PT Travel Axpress Aviation Service
3. PT Citilink Indonesia
4. PT Transnusa Aviation Mandiri
5. PT Aviastar Mandiri
6. PT Kalstar Aviation
7. PT Asi Pudjiastuti Aviation
8. PT Jatayu Gelang Sejahtera.
(Yas/Gdn)
Daftar Maskapai yang Telat Sampaikan Laporan Keuangan
Kementerian Perhubungan memberikan keringanan bagi maskapai-maskapai yang belum menyelesaikan audit laporan keuangannya.
diperbarui 05 Mei 2015, 17:13 WIBPesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Melonjak, Saham ERAA Melambung Hari Ini 29 April 2024
Mengapa Kita Lebih Suka Bau Kentut Sendiri? Ini Penjelasan Ahli
NasDem Gugat Hasil Pileg di Jawa Tengah V ke MK, Klaim Hilang 1 Kursi DPR RI
Awas Penipuan dengan Meniru Identitas, Simak Tips Mengenalinya
Gerakan Sederhana untuk Kurangi Gejala Vertigo, Dapat Dilakukan Secara Mandiri di Rumah
Leverate Group Tunjuk Monica Hynds Sebagai Managing Director untuk Singapura
4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik, Bisa Bikin Kamu Makin Produktif!
Pertumbuhan Ekonomi Global 2024 Diprediksi Stagnan, Bagaimana dengan Indonesia?
Usai Bertemu, PKB dan PPP Sepakat Akan Hal Ini
Viral Pedagang Duku Dipalak Preman saat Melintas di Lampung Tengah, Bagaimana Pak Polisi?
Menkes Budi: Perubahan Iklim Ubah Interaksi Hewan dengan Manusia dan Picu Penyakit Menular
60 Ucapan Hari Buruh Internasional 2024, Penuh Semangat untuk Pekerja