Keluarga Bersorak Dengar Eksekusi Mary Jane Ditunda

Kakak Mary Jane, Darling dan Mary Tes beserta pengacaranya, sebenarnya sudah berada di LP Nusakambangan menunggu eksekusi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Apr 2015, 02:45 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso (Via: ethioscoop.com)

Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi terpidana mati kepada warga negara May Jane. Mengetahui hal itu, keluarga pun bersorak.

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia Karsiwen mengatakan, sebenarnya keluarga sudah dalam perjalanan menuju Jakarta. Keluarga begitu senang mendengar kabar Mary Jane tidak dieksekusi malam ini.

"Mereka histeris dan terkejut dan berencana balik lagi ke sini. Mereka awalnya belum tahu," kata Karsiwen di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Kakak Mary Jane, Darling dan Mary Tes beserta pengacaranya, sebenarnya sudah berada di LP Nusakambangan menunggu eksekusi. Begitu mengetahui eksekusi ditunda, pengacara menghubungi Karsiwen guna memberitahu kepada anggota keluarga lainnya.

"Kami dikabari pengacara Pak Agus Salim yang ada di dalam. Kami yang tahu lebih dulu langsung menghubungi keluarga," kata dia.

Karsiwen mengatakan, keberhasilan menunda eksekusi mati merupakan titik terang bagi mereka. Dengan adanya penyerahan diri sang perekrut Mary Jane, semakin menunjukan dia adalah korban.

"Ini masalah hukum, jadi harus dibuktikan dengan legal hukum. Kedua kami rasa usaha kami menjalankan aksi didengar oleh Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Prasetio," ujar dia.

Karsiwen bersama organisasinya memang sangat gencar menyuarakan pembatalan eksekusi mati bagi Mary Jane. Bahkan, hingga Selasa pukul 23.00 WIB, dia meminta seluruh anggota jaringan buruh migran mengirim pesan singkat kepada Jokowi dan Prasetio.

"Kita tidak hanya membela Mary Jane, tapi buruh migran asal Indonesia yang juga terancam hukuman mati. Bagaimana bisa negara yang membabi buta mengeksekusi orang bisa dengan mudah melakukan lobi agar warganya juga tidak dieksekusi," tutup dia.

Kejaksaan Agung memastikan Mary Jane tidak termasuk dalam daftar terpidana mati yang telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari. Disebutkan, eksekusi warga negara Filipina itu ditunda.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu 29 April dini hari.

Presiden Filipina Benigno Aquino III di sela-sela kunjungannya menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 27 April lalu, memang sempat membahas rencana eksekusi mati Mary Jane dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, Jokowi ketika itu memastikan Mary Jane tetap akan dieksekusi. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya