Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu. Sementara 2 wanita WN Indonesia yang sebelumnya diamankan, Y dan ISN akhirnya dilepas.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menjelaskan, pembebasan 2 wanita asal Dumai dan Sumatera Barat itu karena penyidik tak menemukan bukti keterlibatannya.
"Ini berdasarkan hasil ekpos internal yang dilakukan penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya sudah dipulangkan," ungkap Guntur, Jumat (10/4/2015).
Terhadap tersangka NHK, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling berat adalah hukuman mati.
"Pasalnya adalah Pasal 112 ayat 2 junco Pasal 113 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati," tegas Guntur.
Dalam kasus ini, NHK hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku serpihan haram tersebut dari Malaysia memalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Ia diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.
"Kemudian, sabu yang disimpan dalam 2 travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, tersangka NHK menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang," ujar Guntur.
Sebelum dibawa ke Palembang, NHK terlebih dahulu ditangkap bersama 2 rekan wanitanya tersebut, Kamis pekan lalu. Pengakuan NHK, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang di Palembang.
"Kata tersangka, dia akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda dengan berkordinasi dengan penegak hukum lainnya," ulas Guntur.
Sejauh ini, Polda sudah berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta untuk mencari keberadaan penyedia barang di Malaysia. Suratnya sudah dikirim dan tim akan berangkat memburu penyedia barang di Malaysia. (Mut)
WN Malaysia Penyelundup Sabu di Riau Terancam Hukuman Mati
Polda Riau menetapkan warga negara (WN) Malaysia berinisial NHK sebagai tersangka tunggal kasus penyelundupan 46,5 kilogram sabu.
diperbarui 10 Apr 2015, 18:44 WIBSabu itu dibawa tersangka dari Malaysia memakai speed boat dan masuk melalui pelabuhan rakyat atau jalur tikus.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Genjot Bisnis Ritel, Mirae Asset Angkat Tomi Taufan Jadi Direktur
Bahaya Gula Tambahan pada Produk Makanan Bayi, Sederet Masalah Kesehatan Mengintai
AHY Berbicara Tentang Manajemen Air di KTT WWF Bali
Brightspot Mall 2024 Ingin Bernostalgia Sekaligus Bangkitkan Kembali Pentingnya Gerai Fisik untuk Industri Kreatif
Jeane JKT48 Dikeluarkan dari Grup, Diduga Langgar Golden Rules dalam Postingan Viral
5 Resep Sponge Cake Lembut dan Empuk, Cocok Dibuat di Rumah
Cek Fakta: Tidak Benar Pesan Berantai Klaim Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty
4 Fakta Kemenangan Atalanta di Final Liga Europa: Trofi Eropa Perdana hingga Pupusnya Harapan Treble Leverkusen
Bos World Economic Forum Klaus Schwab Mundur, Siapa Penggantinya?
Makin Menjamur, Kominfo Blokir 10 Ribu Konten Judi Online Tiap Hari
KBI dan BRI Sinergi Beri Kemudahan Transaksi Bursa Berjangka
Simak, Berikut 30 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak