Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepempinan Partai Golkar terus terjadi, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Setelah kepengurusan Agung disahkan Kemenkumham, kini dua kubu berebut kursi Fraksi Golkar di DPR.
Wakil Pimpinan DPR Taufik Kurniawan memprediksi, perebutan Fraksi Golkar itu jika dibawa ke paripurna akan dimenangkan kubu Agung. Sebab, keputusan ini bukan dari para pimpinan DPR, melainkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly.
"Kemarin itu memang dalam rapim (rapat pimpinan), salah satunya membahas surat dari Fraksi Partai Golkar. Setelah dicermati bahwa fraksi bukan bagian salah satu AKD (Alat Kelengkapan Dewan)," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
"Fraksi itu kepanjangan tangan partai, sehingga setelah kita berdiskusi lebih dari 3 jam, disepakati memang pimpinan (DPR) tidak bisa ambil keputusan fraksi yang sah dan tidak," sambung dia.
Karena alasan itu, kata Taufik, pimpinan DPR hanya bisa menerima susunan Fraksi Golkar yang ditunjuk oleh pengurus pusat partai yang sah.
"Aspek hukum semua parpol yang dapat SK Kemenkumham. Jadi dasar legal formal. Bahkan kalau KPUD, rujukannya kalau ada dualisme itu, pihak yang dapat SK (diakui pemerintah)," jelas politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Taufik tidak ingin pimpinan DPR dianggap menghambat. Apalagi menghalangi tanda tangan SK Menkumham atas kepengurusan Fraksi Golkar. "Sama sekali tidak. Kita lihat aspek Tata Tertib dan undang-undang."
"Karena itu sekali lagi tidak mungkin keabsahan kepengurusan mana yang benar di-voting. DPR lembaga legislatif, bukan yudikatif. Sehingga di Bamus hanya diinfokan. Tidak ada pengambilan keputusan, karena masalah dinamika di dalam parpol itu ada garis pemisah yang tidak boleh ada intervensi," pungkas Taufik.
Dualisme kepemimpinan Partai Golkar terus berlangsung, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kepengurusan Agung telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham atas dasar keputusan Mahkamah Partai.
Sedangkan kubu Ical tak terima dan menggugat ke PTUN. Mereka beralasan, keputusan Menkumham sarat politik. Kini kubu Agung pun menggungat balik atas intervensi Ical terkait keputusan Kemenkumham. Pihak Kemenkumham sendiri menyatakan, pengesahan kepengurusan kubu Agung atas dasar keputusan Mahkamah Partai Golkar. (Rmn/Yus)
Wakil Pimpinan DPR: Fraksi Kepanjangan Tangan Partai yang Sah
Pimpinan DPR tidak ingin dianggap menghambat. Apalagi menghalangi tanda tangan SK Menkumham atas kepengurusan Fraksi Golkar.
diperbarui 01 Apr 2015, 16:42 WIBIlustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
49 Warga Binaan di Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Orang Langsung Bebas
Breaking News: Aleix Espargaro Resmi Pensiun usai MotoGP 2024, Ini Alasannya
Sekjen PDIP: Kita Tidak Pernah Mengenal Kata Capek Selama Perjuangan untuk Bangsa
Mengenal Chat Openai.com/chat dan Cara Kerjanya, Chatbot Diklaim Lebih Pintar dari Google
Naskah Khutbah Jumat: Mengingat Kembali Janji Menusia kepada Allah Sebelum Terlahir ke Dunia
How To Make Millions Before Grandma Dies Jadi Film Thailand Terlaris di Indonesia, Segini Penontonnya
Rencana Tarif Impor China oleh Trump Beratkan Masyarakat AS hingga Rp 7,9 Kuadriliun
6 Jawaban Murid Ditanya Soal Tugas dan Fungsi Ini Bikin Guru Elus Dada
Deretan Mobil Listrik Wuling yang Kawal Acara World Water Forum 2024
Ini 22 Rute Bus Shalawat yang Antar Jemaah Haji Indonesia ke Masjidil Haram
Studi: Mendengarkan Lagu Galau Berdampak Positif Pada Kesehatan Mental
Penelitian: Atlet Lari dengan Intensitas Tinggi Punya Umur Lebih Panjang