BPK dan PPATK Berduet Berantas Tindak Pencucian Uang

Kerjasama antar dua lembaga ini merupakan pembaharuan dari kerjasama yang pernah dilakukan pada 2006.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Feb 2015, 17:25 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerjasama guna memeriksa, mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kerjasama antar dua lembaga ini merupakan pembaharuan dari kerjasama yang pernah dilakukan pada 2006.

Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung antara Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf di kantor BPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Kerjasama ini mengacu pada Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 di mana BPK memliki kewenangan untuk mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan.

Kata Harry, BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menelusuri aliran dana atau uang atau mutasi rekening dari pihak yang diperiksa oleh BPK. Kewenangan itu ada di tangan PPATK.

"Kerjasama ini meningkatkan hasil kualitas pemeriksa, memberantas tindak pidana pencucian uang dan melaporkannya ke DPR dan DPD sampai Presiden. Sedangkan PPATK akan menindaklanjuti informasi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Mantan Anggota DPR itu menyebut, pembaharuan kerjasama bukan saja dalam bentuk pertukaran informasi, tapi juga pertukaran pegawai, pendidikan serta pelatihan, sosialisasi, bantuan dan pengembangan sistem informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendukung penuh langkah BPK untuk meningkatkan pemeriksaan keuangan negara yang menjadi fungsi lembaga tinggi ini.

"Kita akan dukung penuh BPK untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga kerjasama ini akan semakin meningkatkan kualitas pemeriksaan BPK," tegas dia. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya