Fadli Zon: Imunitas untuk KPK Bertentangan dengan Konstitusi

Fadli Zon menegaskan dalam undang-undang dinyatakan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 26 Jan 2015, 19:57 WIB
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan usulan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sesuatu yang menentang konstitusi.

"Bukan tidak perlu, tapi bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada yang imun di republik ini," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan dalam undang-undang dinyatakan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perbedaan antara presiden, DPR, KPK, Polri. Apabila ada masalah hukum yang menjerat pemerintah maupun pejabat lembaga negara maka harus diselesaikan secara hukum pula, tanpa imunitas.

"Jadi kalau ada masalah hukum, ini masalah hukum dari mana pun harus diselesaikan, harus dibuktikan. Yang paling penting harus dicatat, tidak boleh ada politisasi, kriminalisasi," tegas Fadli.

Sementara, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, enggan mengomentari perihal hak imunitas bagi pimpinan KPK. Sebab ia menganggap hal itu baru sekadar usulan atau wacana yang belum jelas kepastiannya apakah bakal dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi atau tidak.

"Hak imunitas ini baru wacana. Kalau wacana belum pasti. Sesuatu yang belum pasti tidak perlu ditanggapi. Kalau sudah keluar perppu-nya itu baru perlu dibahas DPR. Nanti kita lihat perkembangannya, yang harus kita sikapi itu sesuatu yang sudah pasti," kata Ketua Pelaksana Harian Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perppu pemberian hak imunitas kepada komisioner KPK. Dengan alasannya, kerja KPK rentan kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-korupsi Pasal 37 ayat 3 yang berisi bahwa negara harus mempertimbangkan upaya 'kekebalan bagi penuntutan' bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum. Namun, tidak berlaku kepada yang tertangkap tangan melakukan kejahatan.

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas KPK termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal. (Riz/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya