Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengkritisi usulan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 48,01 triliun. Modal pemerintah baik dana segar maupun penyerapan rights issue akan disuntikkan pada 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit mengaku, Menteri BUMN Rini Soemarno menuntut permohonan memangkas dividen perusahaan pelat merah hingga Rp 9 triliun pada tahun ini. Selain itu, Riji juga mengusulkan untuk menambah PMN sebesar Rp 48,01 triliun.
"Dari tahun-tahun sebelumnya, kami (DPR) hanya sedikit sekali memberikan PMN. Sekarang diusulkan tambahan PMN luar biasa besar. Karena kami sangat hati-hati terhadap PMN," terang dia dalam Rapat Kerja Pembahasan Lanjutan RAPBN-P 2015 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Muncul kekecewaan dari politisi Fraksi Golkar ini karena PMN puluhan triliun rupiah itu berasal dari pembiayaan atau penerbitan utang. Hal ini tentu memerlukan proses pembahasan lebih mendalam, agar pengalokasian tambahan PMN untuk BUMN tepat sasaran.
"PMN diambil dari utang, ini belum pernah terjadi sehingga perlu pendalaman. Kami ingin BUMN sehat, tapi faktanya banyak yang tidak. Beberapa kali kami usulkan yang tidak sehat dibubarkan saja supaya tidak jadi beban, tapi malah disuntik terus," terang Ahmadi.
Kritikan Ahmadi kembali menghujam pemerintah karena terjadi kenaikan penerimaan perpajakan sampai Rp 104 triliun di tahun ini. Padahal, sambungnya, situasi ekonomi sedang mengalami ketidakpastian dan penurunan harga minyak dunia.
"Ada keberanian politik menaikkan penerimaan perpajakan. Katanya tenaga (pajak) kurang, Menteri PAN RB mati-matian tambah pegawai pajak dan ujuk-ujuk ada perencanaan tambahan penerimaan perpajakan sampai Rp 104 triliun. Nanti kami akan dalami, apakah dimungkinkan atau hanya memaksakan diri sehingga bikin APBN tidak sehat," tegas Ahmadi. (Fik/Gdn)
DPR Kritik Usulan Penyertaan Modal ke BUMN Senilai Rp 48 Triliun
Menteri BUMN Rini Soemarno menuntut permohonan memangkas dividen perusahaan pelat merah hingga Rp 9 triliun.
diperbarui 20 Jan 2015, 18:57 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dimakamkan di Tanah Kusir, Jenazah Salim Said Satu Liang Kubur dengan Ibunya
7 Orderan Tak Biasa yang Pernah Diterima Santo Suruh, Salah Satunya Temani Ibu-Ibu Lahiran dan Kubur Ari-Ari
Kemenag Kembali Lakukan Pendataan ke 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII
SUV Listrik 3 Baris Hyundai Ioniq 7 Tertangkap Kamera Jelang Debut Juli 2024
Pertama dalam Sejarah, World Water Forum ke-10 Bakal Hasilkan Deklarasi Tingkat Menteri
Top 3 Tekno : Penjualan HP Samsung yang Catat Rekor hingga Spesifikasi Oppo A60
Profil Tim Piala Eropa 2024: Rumania Ingin Bicara Lebih Banyak
Bapanas Minta Bulog dan Pengusaha Serap Jagung Petani, Dilarang Impor!
KPU Kota Malang Sudah Terima Anggaran Rp 55 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024
Abang Jago yang Isap Sabu Sambil Direkam Belum Ditangkap, Ini Peringatan Polda Lampung
Regulator Inggris Bakal Terima Persetujuan Produk ETN Bitcoin dan Ethereum
8 Potret Makan Siang Sekolah Paling Ikonik di Dunia, Siap-Siap Bikin Lapar