Kapolda Papua: Belum Ada Tersangka dalam Penembakan Paniai

Padahal, sebulan lebih peristiwa penembakan 5 warga sipil di Paniai, Papua, telah berlalu.

oleh Katharina Janur diperbarui 17 Jan 2015, 05:09 WIB
Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jayapura - Sebulan lebih peristiwa penembakan 5 warga sipil di Paniai, Papua, telah berlalu. Namun polisi belum meningkatkan kasus penyelidikan peristiwa ini ke arah penyidikan.

Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende beralasan banyak warga setempat yang enggan memberikan keterangan sebagai saksi peristiwa penembakan itu.

"Kami kesulitan dalam mengumpulkan keterangan dari warga sipil. Sampai saat ini sudah ada 56 saksi, 20 di antaranya dari anggota polisi dan sisanya TNI yang telah kami minta keterangannya. Penduduk Pondok Natal tidak kooperatif dengan kami," jelas Yotje Mende di Jayapura, Papua, Jumat (16/1/2015).

Saat ini, tim penyidik gabungan masih terus mengumpulkan barang bukti dalam peristiwa tersebut. "Kami juga masih menunggu hasil forensik dari Mabes Polri. Sebab tim kasus ini dipimpin oleh pusat. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini," papar Kapolda Papua.

Walaupun banyak tudingan yang menyebutkan polisi sangat lambat dalam mengungkap kasus tersebut, ia yakin pengungkapan kasus ini cepat atau lambat akan terungkap. "Kami tidak mau berandai-andai. Dan pengungkapan kasusnya harus didasari dengan bukti dan fakta di lapangan yang saat ini sedang dalam proses tim ahli," ujar Yotje Mende.

Sebelumnya, keluarga korban penembakan dan masyarakat Paniai mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi menertbitkan keputusan presiden (keppres) untuk membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM). Bukan Tim Pencari Fakta atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ini dilakukan sesuai dengan pembentukan KPP HAM yang arahnya jelas, akan berakhir di Pengadilan HAM. Masyarakat dan keluarga korban penembakan juga mendesak Komnas HAM RI untuk segera menyikapi hal itu dengan membentuk KPP HAM yang terdiri dari beberapa anggota Komnas HAM dan unsur masyarakat sipil.

Seperti diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk melakukan investigasi secara komprehensif, tuntas, dan menyeluruh.

Pada 8 Desember 2014, penembakan terjadi di Paniai. Lima orang tewas dan 10 orang terluka dalam kejadian tersebut. Pemicu dalam peristiwa ini diduga salah paham yang berbuntut pada pemukulan antara warga dan aparat keamanan, sehingga berakhir pada penembakan warga. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya