Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan penyelidikan antidumping terhadap barang impor baja Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dari sejumlah negara seperti China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
"Penyelidikan ini penting dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri," ujar Ketua KADI Ernawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Dia menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar, yaitu sebesar 33.101 MT pada 2014 (Januari-Juni) atau 71 persen dari total impor CRS.
"Pangsa pasar dari negara yang dituduh dumping juga cukup besar, yaitu sebesar 38 persen di tahun 2011, sebesar 41 persen di tahun 2012, 49 persen di tahun 2013, dan 45 persen di tahun 2014 (Januari-Juni)," lanjut dia.
Ernawati mengungkapkan bahwa penyelidikan awal tersebut telah menghasilkan adanya indikasi dumping.
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor CRS yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura," katanya.
Barang impor yang terlibat dalam penyelidikan antidumping yaitu CRS dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00; 7219.33.00.00; 7219.34.00.00; 7219.35.00.00; 7219.90.00.00; 7220.20.10.00; 7220.20.90.00; 7220.90.10.00 dan 7220.90.90.00 yang berasal dari China, Thailand, Malaysia, Korea, Taiwan, dan Singapura.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan penyelidikan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia kepada KADI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan, KADI memberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpatisipasi pada penyelidikan dan memperoleh kuesioner, kepada KADI selambat- lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. (Dny/Nrm)
6 Negara Diduga Terlibat Antidumping Baja
penyelidikan ini dilakukan karena ada lonjakan impor baja dari negara yang dituduh dumping yang secara kumulatif cukup besar.
diperbarui 24 Des 2014, 14:00 WIB(Foto: IBT Times)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi Jamin Harga Bahan Pokok Terkendali Jelang Idul Adha
WA Web di HP, Begini Cara Aksesnya di Android dan iPhone
Menko Airlangga Sebut Indonesia Jauh dari Jurang Resesi, Ini Faktornya
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 14 Mei 2024, via Live Streaming Pukul 16.30 WIB
PMI Kirim 10 Mobil Air Tangki Bersih untuk Bantu Korban Banjir Sumbar
Moncer Latih Timnas, Hyundai Indonesia Kasih Shin Tae-Yong Mobil Mewah Genesis Electrified G80
Contoh Curhat Tentang Persahabatan dan Pekerjaan, Jadi Refleksi Diri
Khofifah Akui Sudah Bertemu Pihak PDIP, Bahas Pilkada Jatim 2024
BBKK Surabaya: 69 Persen Kesehatan Jemaah Calon Haji Tergolong Berisiko Tinggi, Terbanyak Hipertensi
CEO Indodax Ramal Harga Bitcoin Belum Bakal Perkasa, Ini Strategi Investasi yang Bisa Dilakukan
Presiden Jokowi Sebut Alat Kesehatan Modern Perlu Sampai ke Daerah Terpencil
YouTuber Mualaf Daud Kim Dipolisikan karena Galang Donasi untuk Bangun Masjid di Korea Selatan