Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Undang-Undang terkait penambahan agar penganut kepercayaan disahkan pemerintah agar bisa disertakan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elekktronik (e-KTP), tampaknya akan terkendala.
Untuk merevisi Undang-Undang agar pemilik kepercayaan tertentu bisa diakui pemerintah tentu memerlukan persetujuan DPR sebagai badan legislatif. Namun, keadaan lembaga wakil rakyat itu masih bergejolak sehingga menimbulkan keraguan untuk membahas hal tersebut.
"Kita masih menunggu revisi Undang-Undang dulu (untuk mengesahkan di luar 6 agama yang disahkan UU). Hal itu harus DPR dan Pemerintah, bagaimana mau bahas kalau DPR saja masih terpecah dua," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji," di kantornya, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Karena itu, kata Dodi, untuk mengatasi masalah tersebut dirinya pun mengikuti saran dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengosongkan kolom agama tersebut.
"Sepanjang agama tersebut dicantumkan di UU ya kolom akan diisi, namun jika tidak dikosongkan saja," jelas Dodi.
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yakni Islam, Kristen Prostestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Walaupun dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. (Yus)
Revisi UU untuk Mengakomodir Aliran Kepercayaan Terhambat DPR
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.
diperbarui 07 Nov 2014, 18:54 WIBPada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKB Usung Gus Makki di Pilkada Banyuwangi 2024
Perjuangan Kelly Clarkson Turunkan Berat Badan 20 Kilogram Selama 2 Tahun, Akui Dibantu Obat-obatan
Catat, 6 Tempat Glamping di Bali yang Populer dan Indah
Respons Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK: Itu Wewenang Pembentuk Undang-Undang
4 Fakta Menarik Keberadaan Planet Kesembilan
Kisah Haru Uwais Al-Qarni, Gendong Ibu dari Yaman-Makkah untuk Haji
Cara Rihanna Gendong Anak Jadi Sasaran Kritik: Untung Mertuanya Bukan Orang Indonesia
Akhir Damai Kasus Rektor Polisikan Mahasiswa karena Kritik Biaya Kuliah Mahal
Peras Pria Hidung Belang Lewat Modus Kencan Fiktif, 3 Pemuda di Jakbar Ditangkap
Cara Meraih Pahala Setara Haji dan Umrah dengan Sholat Isyraq, Lakukan di Waktu Pagi
Masih Jomblo di Usia 40 Tahun, Nicholas Saputra Dicecar Raditya Dika Pertanyaan soal Rasa Kesepian
Serbuan Monyet Ekor Panjang Resahkan Pengunjung Wisata Talaga Bodas Garut