Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus migas senilai Rp 1,3 triliun. Tersangkanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.
Kepala PPATK M Yusuf dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie pun menggelar konferensi pers mengenai tertangkapnya penyeludup migas sebesar Rp 1,3 triliun pada hari ini, Senin (8/9/2014) di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta.
Sebelumnya, Bareskim Polri tengah memburu pengusaha kapal Ahmad Mahbub terkait rekening gendut milik PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah, senilai Rp 1,3 triliun. Diduga uang itu hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Niwen, dari hasil bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
"AM itu pemilik kapal, pemain minyak. AM sudah dicekal, pada saat beliau akan berangkat melaksanakan ibadah umroh. Yang bersangkutan belum ditahan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September.
Dia menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan untuk TPPU dengan predicat crime tindak pidana suap, gratifikasi, dan korupsi atas perkara BBM ilegal di Batam itu pihaknya telah menahan 4 tersangka.
Selain NK PNS Kota Batam, polri juga menahan Yusri (55), karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, tersangka Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL, kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.
"Aripin ditangkap di Dumai, Du Nun di Bengkalis, Yusri di Tanjung Uban, Niwen usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim. Sedangkan AM belum ditahan," ujar dia.
Dia menjelaskan, 2 pegawai honorer di institusi TNI AL itu ditahan Bareskrim karena diduga berperan sebagai kaki tangan pegawai Pertamina.
"(PHL TNI AL) kan sipil, jadi penahannya di sini (Bareskrim). (Peranannya) Dia ikut serta dan dimanfaatkan Yusri tadi," tandas Rahmat.
Kasus ini terungkap dari laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp 1,3 triliun yang ditransaksikan dalam kasus migas tersebut, yang ternyata merupakan uang dari bisnis BBM ilegal.
PPATK dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Migas Rp 1,3 Triliun
Tersangka kasus migas yang diungkap PPATK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.
diperbarui 08 Sep 2014, 10:34 WIB(Ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYRamai Peminat, Promotor Tambah Jadwal Fan Concert D.O EXO di Jakarta
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Cek Bansos BPNT, PKH, dan El Nino, Pastikan Namamu Terdaftar
Kata Gus Imin Soal RUU Penyiaran: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat dan Insan Media
Kejagung Periksa Pihak AGRI hingga Direktur Swasta Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pesan Aaliyah Massaid untuk Aurel Hermansyah Usai Dilamar Thariq Halilintar: Segera Jadi Adik Iparmu
IHSG Dibuka Menguat 23 Poin pada Kamis 16 Mei 2024
Tonjok Buaya Demi Selamatkan Kembarannya, Wanita Ini Dapat Penghargaan dari Raja Charles III
9 Drakor yang Terkenal Secara Internasional, Namun Kurang Diminati di Korea
Infografis 4 Poin Krusial Revisi UU MK
Emirates Ingin Tambah Rute dan Jumlah Penerbangan ke Indonesia, Sandiaga Uno Usulkan Yogyakarta
7 Potret Naura Hakim Pemain ‘Jiwa Manis’ Bareng Pacar, Jarang Tersorot
3 Kloter Jemaah Haji Asal Jabar Bertolak ke Tanah Suci, Subang Jadi Kloter yang Berangkat Pertama dari BIJB
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah, Segram Segini Sekarang