Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2012 bisa menimbulkan kontroversi besar bila tak dijalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini puluhan terpidana korupsi menikmati pembebasan bersyarat itu.
"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan bersyarat," ujar anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Dari 38 terpidana tersebut, 31 merupakan terpidana yang ditangani KPK dan 7 merupakan terpidana yang ditangani Kejaksaan Agung. Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan yang diterima terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
"Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya. Pemberian PB ini tidak memenuhi syarat dan prosedur PP 99/2012, ini sangat menyedihkan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur Emerson.
ICW juga menyorot Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang dinilai telah melawan hukum dengan pemberian pembebasan bersyarat itu. "Hal ini juga menunjukkan Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat melawan hukum," tegasnya.
Terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat itu menurut catatan ICW antara lain mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, mantan Dubes RI Rusdihardjo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, mantan Gubernur Kepri, dan mantan Mendagri Hari Sabarno. (Yus)
ICW: 38 Terpidana Korupsi Dapat Bebas Bersyarat Era SBY
Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
diperbarui 07 Sep 2014, 13:11 WIBIlustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering Dianggap Sama, Ini 9 Perbedaan Pandangan Muhammadiyah dan Salafi
Maju Pilgub Jabar, Bima Arya Sadar Elektabilitasnya Masih Jauh di Bawah Ridwan Kamil
Konsep Prewedding Unik Pasangan LDR, Dipotret Terpisah tapi Hasilnya Bikin Warganet Terinspirasi
Pesan Wagub DIY kepada Para Calon Jemaah Haji DIY 2024
Kisah Orang Indonesia yang Pertama Naik Haji, Tercatat di 'Carita Parahiyangan' Sunda
Soal Kekhawatiran Demokrasi di Bawah Kepemimpinannya, Prabowo: Saya akan Jadi Diri Sendiri
Beredar Foto Acara Meet and Greet Bareng Shin Tae Yong, Gaya Rambutnya Jadi Sorotan
4 Pemain yang Bisa Gantikan Bruno Fernandes di Manchester United Musim Depan
NASA Bagikan Pengalaman Masuk ke Dalam Lubang Hitam
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 16 Mei 2024
DPR Sebut Independensi KPU cuma Cerita Kosong
Pria di Sukabumi Ditusuk Saat Tagih Utang, Bikin Laporan ke Polisi dengan Dagu Masih Tertancap Pisau