Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing akhirnya dapat menikmati udara bebas, setelah 2 hari ditahan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait pernyataan dia yang bernada penghinaan di media sosial. Permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan.
Florence keluar dari Mapolda DIY pukul 14.50 WIB ditemani Dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana. Kepada media, Florence kembali memohon maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia berharap masyarakat dapat memaafkan dirinya.
"Saya minta maaf atas kata-kata saya kepada warga Yogya dan Sultan, karena saya dengan tulus meminta maaf. Saya harapkan masyarakat mau mengerti, mau memahami dan juga mau berbesar hati, mau menerima permintaan maaf saya," ujar Florence di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (1/9/2014).
Florence juga berterima kasih atas bantuan dari pihak UGM --tempat dirinya menimba ilmu hukum pascasarjana-- yang mau menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya.
"Terima kasih kepada pihak UGM mau membantu," ucap Florence.
Dosen Fakultas Hukum Internasional UGM Heribertus Jaka Triyana mewakili UGM mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini untuk pembinaan kepada Florence. "Kami dari Fakultas Hukum UGM mengajukan penangguhan penahanan saudara Flo, yang mahasiswi Magister Kenotariatan yang dikabulkan oleh pimpinan."
"Kami akan mengikuti seluruh proses yang berlaku, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami," sambung Heribertus.
Heribertus mewakili pihak UGM dan keluarga Florence, meminta maaf kepada warga Yogyakarta atas kasus ini. Dia berharap masyarakat dapat memaafkan demi kebaikan Florence.
"Kami seluruh civitas akademika UGM dengan tulus memohon maaf kepada warga Yogya, Sultan dan Anda semua untuk kebaikan Florence," ujar Heribertus yang juga Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum UGM.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan. Selama penangguhan penahanan, Florence akan dikenakan wajib lapor selama 2 kali ke Polda DIY.
"Tentu wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Kokot.
Baca juga:
Keluar dari Tahanan, Ini Permohonan Florence
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
diperbarui 01 Sep 2014, 16:27 WIBDirektur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria di Minahasa Selatan Aniaya Istri hingga Tewas, Mertua Luka Parah Disabet Parang
7 Artis dan Aktor Korea yang Punya Masa Lalu Menyedihkan, Kini Paling Terkenal
Rio Reifan Mengakui Penyesalan dan Kapok, Polisi Anggap Tobat Sambal
Kejutan, Manchester United Bidik Striker Muda Barcelona di Musim Panas 2024
5 Fakta Terkait Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan
Yuk Donasi Lewat BRImo, Jadi Bentuk Aksi Sosial untuk Sebarkan Kebaikan
Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Dibujuk Menikahi Pelaku, KemenPPPA Menentang
Pabrik Bata Tutup, Begini Nasib Karyawannya
Kisah Yahya Kurniawan, Pria yang Berani Vasektomi Demi Kesehatan Istri Tercinta
Pakai Teknologi AI, HINT Ciptakan Parfum Unik dengan Wangi Futuristik
Korban Banjir di Porto Alegre Brasil Dievakuasi
7 Fakta Terkini Usai Terungkapnya Kasus Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior