Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek pabrik pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pabrik seluas 1 hektare di kawasan Marunda, Jakarta Utara itu tidak mengantongi izin usaha dan analisis dampak lingkungan (amdal). Pabrik tersebut sudah menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun.
Anggota jajaran Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Dirkrimsus Polda mengamankan 5 orang penanggung jawab dari 5 perusahaan. Perusahaan tersebut bergerak mengepul oli-oli bekas yang diolah dan diedarkan ke pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat untuk bahan bakar.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT HB yang dikelola MB, PT PM dikelola AB alias WW, PT GB dikelola inisial P. Lalu PT BS dikelola AS, dan PT JY yang dikelola S. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada Jumat 27 Juni 2014.
"Seharusnya di sini dilapisi beton supaya ada tumpahan limbah B3 tidak menyerap di tanah karena bikin rusak air tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto di lokasi, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
"Modus membeli oli bekas dari kapal laut ditampung di tangki penyimpanan, terus diolah dan dijual ke pabrik-pabrik Jakarta, Bogor dan Sukabumi guna bahan bakar tungku atau perapian proses produksi," terang Rikwanto.
Dari bisnis itu, kelima pengusaha bisa mengantongi untung sampai Rp 50 juta per bulan. Berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas itu tidak memenuhi standar keamanan.
"Omzet mereka sebulannya 50 juta. Dan di sini kan ada 5 perusahaan, jadi total bisa sampai 250-300 juta," ujar Rikwanto.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yaitu 9 tangki penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 16.000 liter, 11 kontainer digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah B3 berupa oli bekas berkapasitas masing-masing 48.000 liter, 4 buah mesin pompa, 1 unit truk tangki sebagai alat angkut, 25 buah drum bekas, dan limbah B3 berupa oli bekas sekitar 190 ribu liter.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 102 dan atau Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar. (Mut)
Pabrik Pengolah Limbah Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta Digerebek
Perusahaan tersebut bergerak mengepul oli-oli bekas yang diolah dan diedarkan ke pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat untuk bahan bakar.
diperbarui 19 Agu 2014, 13:12 WIBKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto lakukan akan melakukan tes urine mendadak.(Liputan6.com/ Moch Harun Syah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Proses Evakuasi Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan
Pertimbangan Maju Jadi Gubernur Lagi, Anies: Hadirkan Keadilan
Luncurkan Starlink, Elon Musk Bantu Layanan Telemedicine ke 10.000 Puskesmas
Ragam Aturan Mengikuti Acara Waisak di Candi Borobudur, Harus Bawa Tumbler dan Dilarang Pakai Payung
Dilema India Awasi Aset Kripto
Kabar Viral Tentang Tsunami, Hoaks atau Fakta?
Stok Hewan Kurban di Garut Melimpah Jelang Iduladha, Bagaimana Harganya?
Aghnia Punjabi Kecewa Kasus Penganiayaan Anaknya Belum Tuntas, Yanti Airlangga Hartarto Turun Tangan
Chelsea Ingin Tikung Manchester United Rekrut Pelatih Klub Elkan Baggott
Kementan Kucurkan Bantuan Rp33,34 Miliar untuk Rehabilitasi Lahan Pertanian di Agam
Ini Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang Selatan
Luncurkan Starlink, Elon Musk Ingin Warga Desa Terpencil Bisa Jualan ke Pasar Global