Pria Arab Saudi Dilarang Menikahi Wanita Asal 4 Negara

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan yang lebih ketat terhadap pria yang bermaksud menikahi warga asing.

oleh Rinaldo diperbarui 07 Agu 2014, 05:17 WIB
Sejumlah pedagang dan pejalan kaki menggelar shalat berjamaah di pinggir di sekitar Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Antara)

Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan yang lebih ketat terhadap pria yang bermaksud menikahi warga asing. Para pria di negara itu dikabarkan dilarang menikahi pekerja asing dari 4 negara tertentu.

Pengantin pria harus memberikan lamaran pernikahan kepada polisi dengan KTP yang ditandatangani walikota setempat, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Demikian disebutkan komandan polisi Kota Mekkah Assaf Al-Qurshi seperti dilansir BBC, Kamis (7/8/2014).

Pelamar harus berumur di atas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak 6 bulan setelah perceraian, seperti dilaporkan koran Makkah.

Bagi pria yang telah menikah disebutkan "Dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis atau mandul."

Sementara pria yang menikah dengan istri sehat, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.

Tetapi, para pria Saudi sama sekali dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar.

Statistik tidak resmi menyebutkan Arab Saudi yang sudah kedatangan pekerja asing dalam jumlah besar --sebagian memperkirakan 9 juta atau 30% penduduk-- memiliki sekitar 500.000 penduduk wanita dari keempat negara tersebut.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan di media wilayah Teluk dan Pakistan. Komentar di situs koran Pakistani Dawn bervariasi, termasuk tuduhan bahwa kerajaan telah bersikap rasis.

Pemerintah Saudi masih belum memberikan komentar resmi mengenai laporan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya