Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi aparat pemerintahan yang menjadi tersangka penggelapan pajak. Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan tersangka R, mantan Bendahara DPRD Kota Bekasi.
Dia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Honorarium dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kodya Dati II Bekasi dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 1,2 miliar.
"Saat ini tersangka R telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bulak Kapal, Bekasi," jelas Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wajju Karya Tumakaka di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia menuturkan, tersangka R diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar/disetor karena diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf g, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II telah memasuki tahap P21 (berkas penyidikannya sudah lengkap).
Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut dan segera disidangkan.
Dia mengatakan, Kanwil DJP Jawa Barat II berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Bekasi akan mengawal proses persidangan tindak pidana di bidang perpajakan ini.
"Dan terus melaksanakan Law Enforcement di bidang perpajakan dengan tegas dan tidak pandang bulu, tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan," tegas dia.
Saat ini, dengan bantuan Korwas PPNS Polri, Penyidik Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat II juga sedang melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak lain yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
"Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," lanjut dia.
Seperti diketahui bahwa penerimaan negara bertumpu dari pajak. Lebih dari 74% APBN bersumber dari penerimaan pajak dan berada di pundak seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada Wajib Pajak dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment.
Namun kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang itu jangan disalahgunakan. Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tatacara dan aturan perpajakan, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa dipungut biaya. (Fik/Nrm)
Mantan Bendahara DPRD Bekasi Ditahan Karena Penggelapan Pajak
Dia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Honorarium dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
diperbarui 01 Jul 2014, 15:18 WIBSPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024, 8 Langsung Bebas
Hasto: Sikap Politik PDIP Dalam Pemerintahan Ditentukan Usai Dengar Suara Arus Bawah
SYL Tunjuk Langsung Ditjen Kementan Buat Bayarin Parfum, Kacamata, Handphone
Libur Panjang Hari Raya Waisak, ASDP Ramal Jumlah Penumpang Naik 3%
Dukhan Tanda Akhir Zaman yang Mematikan, Kapan Terjadinya?
Diserbu Merek Cina, Ini Strategi untuk Indonesia Perkuat Basis Manufaktur EV di ASEAN
Nasib Gaji Pegawai Indofarma Tunggu Proses Hukum Dugaan Korupsi
Ibu di Jaktim Buang HP Berisi Video Rekaman Persetubuhan Putrinya dengan Pacar
Infografis Kasus COVID-19 Varian Baru FLiRT Melejit di Singapura
Ibu Negara Suriah Didiagnosis Leukemia Myeloid Akut
Giliran Lukisan Potret Kate Middleton di Sampul Majalah Tatler Dicibir Warganet: Sama Sekali Tidak Mirip
Polda Jatim Ungkap Kecelakaan Rombongan Bus Sekolah di Jombang, Supir Sempat Tidur Kemudian Tabrak Truk