Kemenkes Gandeng KPK Cegah Gratifikasi dan Korupsi

Kementerian Kesehatan bersama 11 pemangku kepentingan melakukan penandatanganan komitmen dalam pengendalian gratifikasi dan korupsi.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 02 Apr 2014, 10:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan bersama 11 pemangku kepentingan melakukan penandatanganan komitmen dalam pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini sebagai salah cara menciptakan birokrasi yang bersih.

"Kementerian Kesehatan adalah yang pertama kali yang melakukan tandatangan pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ini komitmen pencegahan korupsi demi birokrasi bersih dan melayani, demi bangsa dan negara," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di sela-sela acara Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Rabu (2/4/2014).

Sebelas pemangku kepentingan tersebut meliputi:

1. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI)

2. International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG)

3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)

4. Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab)

5. Gabunhgan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu)

6. Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia ( ASPAKI)

7. PT Kimia Farma (Persero)

8. PT Indofarma

9. PT Biofarma

10. PT Rajawali Nusindo Indonesia (RNI)

11. PT Pharos, Tbk

Menkes mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Kesehatan untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi."Demi mewujudkan cita-cita ini memang ada banyak tantangan tapi yang utama pemangku kepentingan baik dari jajaran pemerintah dan dunia usaha jangan ada gratifikasi," ujar Menkes.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya