2 PNS Tersangka Korupsi TransJakarta, Ahok: Kejagung Aturlah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Mar 2014, 15:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan dana peremajaan bus senilai Rp 1,5 triliun. Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapinya dengan dingin. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu Kejagung yang aturlah," singkat Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Ahok juga tampak tak berselera mengomentari kasus 2 anak buahnya itu. Terlebih, dugaan yang ditujukan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu, kini masih menjadi polemik.

Soal keinginan memberi bantuan hukum untuk bawahannya itu, Ahok lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. "Mau bantuan hukum bagaimana? Orang salah," tegas Ahok.

Kejagung telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun. 2 Tersangka merupakan PNS di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka, yakni DA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan ST sebagai Ketua Pengadaan Barang atau Jasa.

Kejagung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

2 Anak Buah Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta Rp 1,5 T

Resmi BUMD, Jokowi Umumkan Antonius Kosasih Dirut Transjakarta

Mengapa 30 Bus Hibah Dialihkan? Ahok: Pusing

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya