Pejabat ESDM Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Eks Sekjen Kementeriannya

Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Feb 2014, 10:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Oktofriawan Hargianda. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2/2014).

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM. Dia diduga menerima suap sebesar US$ 200 ribu terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Sekjen Kementerian ESDM.

Kasus yang menjerat Waryono itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Devi Ardi.

Waryono dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Hakim Ancam Tahan Mantan Anak Buah Menteri Jero Wacik - See more at: http://beta.liputan6.com/search?q=waryono+karno#sthash.ZANwyev6.dpuf

Hakim Ancam Tahan Mantan Anak Buah Menteri Jero Wacik

Eks Sekjen ESDM: Saya Tak Pernah Terima Uang dari Pak Rudi

Ini Aliran `Dana Panas` SKK Migas ke ESDM dan Senayan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya