Sukses

Polisi Periksa Presiden PKS Sohibul Iman soal Laporan Fahri Hamzah Hari Ini

Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sohibul Iman.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas laporan Fahri Hamzah, terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Iya agendanya memang besok (Selasa), yang kita mintai keterangan kembali oleh Krimsus, tapi nanti akan perdalam. Akan kita periksa kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 Oktober 2018.

Sampai saat ini, penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sohibul Iman. Meski, telah menaikan status kasus dugaan pencemaran nama baik itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan)," ujar Argo kepada Merdeka.com, Selasa 17 Juli.

Dia menjelaskan, naiknya laporan Fahri Hamzah itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti. Dalam hal ini, Argo tak tahu kapan pastinya naiknya status tersebut.

"Belum, sidik kan mencari siapa pelakunya," pungkasnya soal belum naiknya status Sohibul Iman dalam kasus ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebut Fahri Pembohong

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.