Liputan6.com, Ambon: Sidang lanjutan Kasus Makar dengan terdakwa Panglima Republik Maluku Selatan (RMS) Jhon Rea dan delapan anggotanya di Pengadilan Negeri Ambon, dijaga ketat. Maklum, sebelum persidangan berlangsung beredar isu ancaman bom ke kantor PN Ambon. Demikian pemantauan SCTV di Ambon, baru-baru ini.
Penjagaan ketat dilakukan dengan memeriksa secara teliti setiap pengunjung dan barang bawaan dengan pendeteksi logam. Polisi juga menerjunkan intelijen untuk berjaga-jaga di dalam ruang sidang dan di sekeliling gedung. Dalam persidangan, terdakwa Jhon didakwa melakukan tindakan makar karena berniat memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.
Pada persidangan sebelumnya, Jhon dan rekan-rekan melakukan aksi bungkam saat ditanya majelis hakim yang diketuai Kharlison Harianja. Aksi tersebut dilakukan lantaran para terdakwa mengaku bukan warga negara Indonesia [baca: Aksi Bungkam Mewarnai Persidangan Kasus Makar RMS ].(ZAQ/Sahlan Helut)
Penjagaan ketat dilakukan dengan memeriksa secara teliti setiap pengunjung dan barang bawaan dengan pendeteksi logam. Polisi juga menerjunkan intelijen untuk berjaga-jaga di dalam ruang sidang dan di sekeliling gedung. Dalam persidangan, terdakwa Jhon didakwa melakukan tindakan makar karena berniat memisahkan diri dari Negara Kesatuan RI.
Pada persidangan sebelumnya, Jhon dan rekan-rekan melakukan aksi bungkam saat ditanya majelis hakim yang diketuai Kharlison Harianja. Aksi tersebut dilakukan lantaran para terdakwa mengaku bukan warga negara Indonesia [baca: Aksi Bungkam Mewarnai Persidangan Kasus Makar RMS ].(ZAQ/Sahlan Helut)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.