Sukses

Aksi Bungkam Mewarnai Persidangan Kasus Makar RMS

Aksi bungkam memwarnai persidangan kasus makar dengan terdakwa Panglima Perang RMS Jhon Rea dan delapan pengikutnya. Mereka mengklaim bukan warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Ambon: Persidangan kasus makar dengan terdakwa Panglima Perang gerakan separatis Republik Maluku Selatan Jhon Rea dan delapan pengikutnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Selasa (9/12). Persidangan kali ini diisi aksi bungkam para terdakwa saat ditanya majelis hakim yang diketuai Kharlison Harianja. Aksi tersebut dilakukan lantaran para terdakwa mengaku bukan warga negara Indonesia.

Aksi bungkam ini dimulai saat Kharlison Harianja mempertanyakan bukti kuitansi pembelian tujuh pucuk senjata senilai Rp 72 juta dan 1.000 butir peluru senilai Rp 3 juta. Seluruh senjata tersebut diketahui dibeli rekan Jhon Rea dari seseorang yang bernama Jaihal. Sikap bungkam ini juga dilakukan para terdakwa ketika ditanya mengenai dukungan dana yang diketahui dari Belanda.

Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya Julius Rerine, guru sekolah lanjutan tingkat pertama di Ambon. Sedangkan saksi lainnya, seperti anggota Kepolisian Daerah Maluku Kapten Polisi Michael Iwane tak hadir dengan alasan tak jelas. Kepada Ketua Majelis Hakim Kharlison Harianja, saksi Julius mengaku tidak mengenal Jhon Rea dan komplotannya [baca: Panglima Perang dan Delapan Anggota RMS Disidangkan].(ORS/Sahlan Heluth)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.