Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Hendarman Legal

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Olehadmin
Diterbitkan 04 Juli 2010, 13:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.